Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Kabar Utama · 15 Sep 2018 20:07 WITA ·

Mantan Napi Koruptor boleh Nyaleg, Ini Kata Pemerhati Demokrasi


 Mantan Napi Koruptor boleh Nyaleg, Ini Kata Pemerhati Demokrasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.

“Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada kamis, 13/9 kemarin.

Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” Pada hari Jumat (14/9/2018).

Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon.

Menanggapi hal ini, Koordinator Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng menyambut baik dan menghormati putusan MA ini.

“Ini yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Kita harus hormati putusan MA ini, dan Keputusan MA menjadi ruang pemutus diskursus antara Bawaslu dan KPU,

Bagaimana sebenarnya komitmen awal parpol untuk tidak memberi ruang kembali mantan napi koruptor untuk nyaleg kembali sesuai dgn kesepakatan integritas parpol dgn KPU RI yg ditanda tangani bersama.

Sekali lagi Keputusan MA ini harus dihormati bersama, Kan sangat disayangkan jika kedua lembaga penyelenggara yang mestinya menjadi mitra dalam mewujudkan demokrasi bermartabat harus berbenturan hanya karena beda interpretasi terkait satu item saja,” tutup Mantan Sekertaris KNPI Sidrap. (*/ajp).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.