Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Kabar Utama · 15 Sep 2018 20:07 WITA ·

Mantan Napi Koruptor boleh Nyaleg, Ini Kata Pemerhati Demokrasi


 Mantan Napi Koruptor boleh Nyaleg, Ini Kata Pemerhati Demokrasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.

“Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada kamis, 13/9 kemarin.

Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” Pada hari Jumat (14/9/2018).

Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon.

Menanggapi hal ini, Koordinator Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng menyambut baik dan menghormati putusan MA ini.

“Ini yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Kita harus hormati putusan MA ini, dan Keputusan MA menjadi ruang pemutus diskursus antara Bawaslu dan KPU,

Bagaimana sebenarnya komitmen awal parpol untuk tidak memberi ruang kembali mantan napi koruptor untuk nyaleg kembali sesuai dgn kesepakatan integritas parpol dgn KPU RI yg ditanda tangani bersama.

Sekali lagi Keputusan MA ini harus dihormati bersama, Kan sangat disayangkan jika kedua lembaga penyelenggara yang mestinya menjadi mitra dalam mewujudkan demokrasi bermartabat harus berbenturan hanya karena beda interpretasi terkait satu item saja,” tutup Mantan Sekertaris KNPI Sidrap. (*/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.