Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Ajatappareng · 17 Feb 2021 11:59 WITA ·

Musrenbang di Duampanua, Warga Soroti Harga Gabah


 Musrenbang di Duampanua, Warga Soroti Harga Gabah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Andi Tjalo Kerrang mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Tahun 2022 di Aula Kantor Kecamatan Duampanua, Selasa, (17/02/2021).

Musrenbang juga dihadiri Kepala Bappeda yang mewakili Bupati, Kepala Dinas BLH, Kepala Dinas Perhubungan, Sekertaris Dinas Perpustakaan, beberapa anggota dewan, , Danramil dan Kapolsek Kec. Duampanua, LSM serta Tokoh Masyarakat.

Kepala Bappeda, M. Idris Mallawi mengatakan, pengusulan kegiatan dalam Musrenbang harus dalam bentuk proposal, ia menjelaskan juga tahapan-tahapan serta teknis-teknis dari sebuah usulan menjadi program prioritas kemudian dimasukkan menjadi pekerjaan yang diperdakan. 

Namun dalam alam sesi tanya jawab, beberapa peserta yang hadir, justru meminta penjelasan dan klarifikasi kepada para pimpinan instansi terkait yang hadir soal.harha gabah.

M. Sukri, salah satu petani dari Desa Massewae menanyakan tentang kepastian harga atas produksi pertanian.

“Disaat kami memulai turun sawah dan melakukan pertanaman, harga gabah berkisar Rp. 5.000/kilo, namun pada saat kami telah melakukan panen, harganya turun menjadi Rp. 4.000/kilo dan itu jelas menyengsarakan kami,” katanya.

Andi Tjalo Kerrang yang hadir menambahkan, bahwa untuk harga gabah, Pemerintah telah mengeluarkan standar Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2000.

“Khusus harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen, kemendag telah menetapkan sebesar Rp. 4.200/kg. Jika ada pedagang yang membeli dibawah harga yang telah ditetapkan, maka petani harus segera melaporkan ke Dinas Perdagangan agar segera ditindaklanjuti,” tukasnya.

Tentang adanya pengurangan kuota pupuk urea untuk tahun ini, lanjut Andi Tjalo menjawab pertanyaan Rahim, petani dari Kelurahan Tatae.

“Hal itu terjadi karena adanya kebijakan dari kementrian Pertanian berdasarkan hasil dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) tentang kebutuhan pupuk untuk tanah,” tutupnya. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 357 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hari Jadi Sulsel ke-355, 300 Anak di Enrekang Ikuti Gerakan Makan Telur dan Lomba Mewarnai

9 Oktober 2024 - 17:00 WITA

SAR-kanaah Ajak Warga Wala Dukung Perubahan Sidrap

9 Oktober 2024 - 09:14 WITA

Pj Bupati Enrekang Serahkan Dua Unit Motor Pemadam Kebakaran

8 Oktober 2024 - 19:40 WITA

Satu Nelayan Meninggal, Empat Dirawat Usai Santap Ikan Buntal

8 Oktober 2024 - 14:46 WITA

Dukungan Komunitas Sidrap Bersatu untuk SAR-Kanaah

8 Oktober 2024 - 00:32 WITA

SMPN 1 Dua Pitue Juara 1 lomba PBB, Orang Tua Siswa Apresiasi Kinerja Dandim

7 Oktober 2024 - 20:53 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.