Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 17 Feb 2021 11:59 WITA ·

Musrenbang di Duampanua, Warga Soroti Harga Gabah


 Musrenbang di Duampanua, Warga Soroti Harga Gabah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Andi Tjalo Kerrang mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Tahun 2022 di Aula Kantor Kecamatan Duampanua, Selasa, (17/02/2021).

Musrenbang juga dihadiri Kepala Bappeda yang mewakili Bupati, Kepala Dinas BLH, Kepala Dinas Perhubungan, Sekertaris Dinas Perpustakaan, beberapa anggota dewan, , Danramil dan Kapolsek Kec. Duampanua, LSM serta Tokoh Masyarakat.

Kepala Bappeda, M. Idris Mallawi mengatakan, pengusulan kegiatan dalam Musrenbang harus dalam bentuk proposal, ia menjelaskan juga tahapan-tahapan serta teknis-teknis dari sebuah usulan menjadi program prioritas kemudian dimasukkan menjadi pekerjaan yang diperdakan. 

Namun dalam alam sesi tanya jawab, beberapa peserta yang hadir, justru meminta penjelasan dan klarifikasi kepada para pimpinan instansi terkait yang hadir soal.harha gabah.

M. Sukri, salah satu petani dari Desa Massewae menanyakan tentang kepastian harga atas produksi pertanian.

“Disaat kami memulai turun sawah dan melakukan pertanaman, harga gabah berkisar Rp. 5.000/kilo, namun pada saat kami telah melakukan panen, harganya turun menjadi Rp. 4.000/kilo dan itu jelas menyengsarakan kami,” katanya.

Andi Tjalo Kerrang yang hadir menambahkan, bahwa untuk harga gabah, Pemerintah telah mengeluarkan standar Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2000.

“Khusus harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen, kemendag telah menetapkan sebesar Rp. 4.200/kg. Jika ada pedagang yang membeli dibawah harga yang telah ditetapkan, maka petani harus segera melaporkan ke Dinas Perdagangan agar segera ditindaklanjuti,” tukasnya.

Tentang adanya pengurangan kuota pupuk urea untuk tahun ini, lanjut Andi Tjalo menjawab pertanyaan Rahim, petani dari Kelurahan Tatae.

“Hal itu terjadi karena adanya kebijakan dari kementrian Pertanian berdasarkan hasil dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) tentang kebutuhan pupuk untuk tanah,” tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 354 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.