AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Nasabah atas nama Almarhum, Rusli mendapat uang pertanggungan jiwa dan nilai investasi dengan total kurang lebih Rp200 Juta.
Penyerahan dilakukan secara simbolisasi kepada Klaim Tutup Usia dari Nasabah Polis Davestera BRILIFE.
Bamcassurance Area Manager SIDRAP, Parepare dan Pinrang, Marhaeni Didampingi oleh Pimpinan Cabang BRI Pinrang, Argananta Yuwana mengatakan penyerahan Uang Pertanggungan jiwa dan nilai investasi kepada almarhum Rusli yang diwariskan kepada Istri Almarhum atasnama Andi Ribania, karena almarhum ini merupakan Nasabah merupakan Nasabah Kredit BRI Kantor Cabang PINRANG yang mengikuti Program Davestera dengan premi Rp700 ribu Perbulan.
“Almarhum ini telah mengikuti program tersebut selama 2 Tahun, makanya Almarhum ini mendapat Uang Pertanggungan atau Uang Warisan sebesar Rp 200juta,” ungkap Marhaeni.
Marhaeni menjelaskan bahwa nasabah atasnama Rusli ini meninggal karena sakit. Kemudian nasaba Rusli meninggal duni yang berhak mendapat Uang Pertanggungan jiwa dan nilai investasi adalah Ahli waris yakni Istrinya atasnama Andi Ribania sebesar Rp. 202.333.115.
Marhaeni manambahkan bahwa setelah diselesaikan proses persyaratan klaim asuransi kurang lebih oleh ahli waris maka hari Jumat (19/3/2021) uang pertanggungan itu baru kita serahkan kepada Ahli Waris.
Brilife lanjut Marhaeni memiliki bermacam Produk Asuransi, mulai dari asuransi Jiwa, kecelakaan, kesehatan, bahkan asuransi mikro, dengan premi yang sangat terjangkau sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan nasabah. (ifl/ajp)