Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Komunitas · 27 Sep 2021 15:08 WITA ·

Oktober, PWI Sulsel Siap Gelar Dua UKW


 Oktober, PWI Sulsel Siap Gelar Dua UKW Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR —
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan, kembali rencananya akan gelar dua kali Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di tempat berbeda pada bulan Oktober 2021 mendatang.

Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir didampingi Ketua Seksi Pendidikan, Ibrahim Manisi kepada wartawan di Warkop PWI Makassar menjelaskan, UKW tersebut akan dilaksanakan bekerjasama dengan pengurus PWI Kabupaten Wajo pada 6-7 Oktober 2021, di Sengkang.

Selanjutnya, kata Suwardi Thahir, UKW kedua akan digelar di kota Makassar pada 23-24 Oktober 2021. Ditambahkan, sehari sebelumnya akan dilaksanakan pra UKW baik di Sengkang maupun di Makassar.

Suwardi yang juga Assesor Dewan Pers itu menjelaskan, jika kedua rencana UKW tersebut terlaksana berarti sudah empat kali pelaksanaan UKW pada tahun pertama masa periode kedua H. Agussalim Alwi Hamu sebagai ketua PWI Provinsi Sulsel.

Dengan begitu, katanya, target program kerja bidang pendidikan PWI Sulsel dapat terpenuhi hingga lima kali setahun. “Sebelumnya UKW sudah digelar di Pinrang pada Juni dan di Kota Parepare Juli 2021”, ujar mantan Pemred Harian Makassar ini.

Di Warkop PWI Sulsel, Senin (27/9/21), mantan Ketua PWI Ajatappareng yang akrab disapa pak “este” itu mengajak wartawan yang belum mengikuti UKW agar segera mendaftarkan diri melalui Kepala Sekretariat PWI Sulsel, ibu Ira.

Untuk menjadi peserta UKW dapat mengisi dan melampirkan beberapa hal sbb; (1) Formulir UKW. (2) Data Jurnalistik. (3) Kemenkumham Media, (4) Akte Notaris Pasal 3. (5) Foto KTP, (6) Surat pernyataan bukan Parpol dan Pemerintahan. (7) Foto copy Kartu PWI atau Surat Pernyataan sebagai Calon Anggota. (8) Fotocopy sertifikat UKW (jika akan naik jenjang). (9) Surat rekomendasi dari  Media tempat bekerja. (10) Bukti berita terakhir. (11) Box redaksi media yang mencantumkan nama calon peserta. (12) Daftar riwayat hidup.

Ditambahkan, kelengkapan berkas tersebut dikirim via soft copy dalam bentuk pdf. Sedang fisik berkasnya  diserahkan ke sekretariat (ibu Ira) pada hari pertama sebelum acara pembukaan UKW. “Adapun biayanya ditetapkan sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah). (sp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.