Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 2 Mar 2021 15:24 WITA ·

Ombudsman dan Pemkab Sidrap Teken Kerja Sama


 Ombudsman dan Pemkab Sidrap Teken Kerja Sama Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (2/3/2021).

Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf dan Kepala Ombudsman Sulsel, Subhan. Acara berlangsung di Baruga Kompleks SKPD Sidrap dirangkai Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Hadir pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin, Asisten Ekbang, Andi Faisal ranggong, para kepala OPD dan camat. Sebagai pamateri sosialisasi, Muslimin B. Putra dan Hasrul Eka Putra.

Subhan dalam sambutannya mengatakan, perjanjian kerja sama bertujuan mempercepat penyelesaian laporan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

“Peran Ombudsman ketika ada masalah segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat utamanya Sekda dan Inspektorat agar bisa diselesaikan dengan cepat,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam paradigma baru saat ini, penyelenggara negara atau penyelenggara pelayanan publik betul-betul memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjalankan semua SOP sehingga tidak ada keluhan.

“Keluhan itu itupun sebetulnya ada jalannya, bahwa semua institusi pemerintah wajib menyiapkan ruangan pengelola pengaduan masyarakat, sehingga ketika ada masalah mereka tidak keluar dan diselesaikan secara internal
ketika masalah tidak terselesaikan secara internal maka masyarakat berhak melaporkan ke ombudsman sebagai pengawas eksternal,” papar Subhan.

Di sisi lain Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor ketika ada potensi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang atau tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

“Silakan melapor ke Ombudsman, semua laporan ke Ombudsman itu tidak dipungut biaya apapun,” tandasnya.

Sementara Mahmud Yusuf berharap, kegiatan yang dilaksanakan itu dapat mewujudkan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik sehingga tingkat kepuasan masyarakat kepada pemerintah dapat dibangun lebih baik pula.

Ia memaparkan, reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang berlangsung saat ini memposisikan pelayanan publik sebagai bagian dari agenda nasional.

“Aparatur negara dituntut memiliki integritas, produktivitas dan kemampuan memberikan pelayanan prima,” terang Wabup Sidrap.

Mahmud juga mengingatkan, perbaikan pelayanan publik pada instansi pemerintah sangat berimplikasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Karna pada kakekatnya, pelayanan publik merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi negara atau pelayan masyarakat,” kata Mahmud. (rls)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.