Kirim Berita
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita
Sabtu, 27 Februari 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Terkini Ajatappareng

Operasi Patuh, Satlantas Polres Enrekang Razia Lampu Rotator

Jumat, 24 Juli 2020 - 20:50
Operasi Patuh, Satlantas Polres Enrekang Razia Lampu Rotator

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Ulah pengemudi mobil yang menggunakan lampu rotator sepertinya kembali terlihat di jalan-jalan. Kali ini polisi akan kembali menciduk pengemudi yang menggunakan lampu tersebut selama Ops Patuh 2020 Berlangsung.

“Targetnya kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator, razia terhadap kendaraan memasang sirene dan rotator akan terus dijalankan” kata Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H., Jumat (24/7/2020).

27 Feb 2021, 12:10 PM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,329,074 Konfirmasi Positif
35,981 Meninggal Dunia
1,136,054 Pasien Sembuh

“Tujuan kami melakukan penindakan terhadap pengguna rotator lantaran banyak pengaduan dari masyarakat, rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain,” tegasnya.

Baca Juga

Kopkar Tirta Bersahaja PDAM Gelar RAT

Pasien Covid-19 Sembuh di Sidrap Capai 83 Persen

Menurut Kasat Lantas Polres Enrekang, jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator itu hanya difungsikan untuk kendaraan Dinas Kepolisian yang warna biru.

IKLAN

“Sedangkan untuk warna lain seperti pemadam kebakar sudah ada dalam undang-undangnya, tindakan yang akan dilakukan adalah dengan penilangan dan dicopot,” paparnya

Sebagai catatan, polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator, namun sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya.

IKLAN

Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Lampu pun masih dijual bebas di pasaran.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (asp)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
Belajar Dari Talumae

Belajar Dari Talumae

Diduga Lakukan Penipuan, IRT Ini Ditangkap Polisi

Diduga Lakukan Penipuan, IRT Ini Ditangkap Polisi

Diduga Tenggelam, Lansia Asal Larumpung Dicari Puluhan Warga di Sungai Bila Riase

Diduga Tenggelam, Lansia Asal Larumpung Dicari Puluhan Warga di Sungai Bila Riase

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online

© 2021 Ajatappareng Online

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

© 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.