Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Nasional · 2 Des 2020 22:21 WITA ·

Pansus 1 DPRD Luwu Timur Kunker di Enrekang


 Pansus 1 DPRD Luwu Timur Kunker di Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG, — Pansus 1 DPRD Kabupaten luwu timur lakukan kunjungan kerja terkait Raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat dan hukum adat di kabupaten Enrekang, Rabu (02/12/2010) di Desa Mandatte, Anggeraja.

Rombongan tim pansus 1 DPRD Luwu Timur yang berkunjung ke Enrekang diantaranya Abduh, S.Ag sebagai ketua pansus dari Fraksi PKB, Alpian Alwi, fraksi Hanura dan Samuel dari fraksi Nasdem.

Rombongan DPRD Luwu Timur disambut oleh Sekda Enrekang, H. Baba, Kadis Lingkungan Hidup Mursalim Bagenda, Kepala Bapemdes Enrekang Subeda Bando, Ketua PD Aman Enrekang Paundanan Embong Bulan, dan tokoh masyarakat Adat.

Sekda Enrekang, H. Baba dalam kesempatan nya menyampaikan terimakasih nya mewakili pemda Enrekang karena ini merupakan satu penghargaan kepada Kabupaten Enrekang yang menjadi lokasi studi banding.

“Kita apresiasi kunjungi pansus ini, terimakasih atas penghargaan nya dengan adanya komunitas masyarakat adat ini. Diskusi nya tadi telah berjalan dan saya kira kita di enrekang sangat mendukung teman-teman DPRD luwu timur dalam penyusunan penyempurnaan perda masyarakat adat ini,” kata Sekda Enrekang.

Menurut pengakuan anggota Pansus DPRD Luwu Alpian Alwi, tujuan kunjungan kerja ke enrekang adalah untuk mengetahui bagaimana lika-liku sehingga perda Masyarakat adat ini bisa terealisasi.

“Saat ini Raperda sementara kami godok, dan kami kesini belajar karena Enrekang telah lebih dahulu mengeluarkan perda masyarakat adat ini. Dan setelah kembali ke luwu timur tentu kami akan melakukan pembahasan dengan teman-teman pansus dan hasil dari Enrekang akan kami jadikan rujukan,” tutur Alpian.

Ketua Pimpinan Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD Aman ) Massenrenpulu Kabupaten Enrekang, Paundanan Embong Bulan, SH menjelaskan, proses hingga mendapat pengakuan sebagai masyarakat adat itu panjang dan butuh waktu.

“Masyarakat adat itu butuh pengakuan oleh pemerintah, yang tertuang di dalam SK pengakuan. Seperti perda bupati No. 1 tentang pengakuan masyarakat adat secara subjek di enrekang. Dan pengakuan dari kementerian dalam negeri secara objek,” ujar Ketua PD Aman Enrekang.

Dia berpesan kepada tim pansus DPDR dari luwu timur, bahwa untuk membentuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus berlandaskan Perda dan peraturan kemendagri karena untuk membentuk kepanitiaan harus ada pegangan terlebih dahulu.

Paundanan Embong Bulan juga menyampaikan, PD Aman Enrekang punya program kerja untuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

“Aman juga memiliki program kerja, dan salah satu program kami adalah Kedulatan pangan dan kemandirian masyarakat adat,” tutur nya. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.