AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) kembali menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan Walikota Parepare.
Devisi Pengawasan Penindakan dan Pengawasan antar Lembaga Panwaslu kota Parepare, Ihdar Rady, Senin (23/4/2018) mengatakan pihaknya kembali menerima laporan dari warga tengah malam.
Usai menerima laporan di malam hari, Senin pagi Panwaslu Parepare langsung mulai bekerja dan memanggil pelapor dan terlapor atas nama Abdul Razak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ihdar menambahkan ada dua laporan yang masuk yaitu terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) dan penyaluran beras sejahtera (Rastra). Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada.
“Kami telah menerima laporan semalam, dan hari ini kami lanjutkan dengan memanggil orang-orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan laporan pelanggaran ini,” ujarnya.
Terkait nama-nama yang akan dipanggil, Ihdar hanya menjelaskan, selain pelapor, pihaknya juga akan mengundang badan kepegawaian daerah (BKD) Parepare karena terduga melakukan mutasi.
Sementara terkait Rastra terdapat laporan dugaan politisasi program Rastra, yang menguntungkan calon nomor urut satu atau petahana.(mp1/ajp).