Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Kabar Utama · 6 Des 2020 00:55 WITA ·

Parepare Raih Peringkat 1 di Sulsel Keterbukaan Publik


 Parepare Raih Peringkat 1 di Sulsel Keterbukaan Publik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Kota Parepare meraih penghargaan peringkat pertama Menuju Informatif kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten atau Kota di Susel terkait Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020.

Penghargaan oleh Komisi Informasi Sulsel ini diserahkan langsung Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah kepada Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe pada Malam Anugerah Pemeringkatan Informasi Publik,

Penyerahan ini dilakukan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Sabtu (5/12/2020).

Catatan khusus bagi Parepare, karena peringkat Parepare pada penghargaan keterbukaan informasi publik di Sulsel terus meningkat setiap tahun. Pada 2017, peringkat 4, 2018 peringkat 4, 2019 peringkat 2, dan pada 2020 melejit menjadi peringkat 1 dan ini menjadikan penghargaan ke-176 yang diukir Wali Kota Taufan Pawe untuk Parepare.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengapresiasi tinggi raihan penghargaan Parepare dan daerah lainnya di ajang ini.

Secara khusus Nurdin Abdullah mengapresiasi Komisi Informasi Sulsel yang konsisten melakukan monitoring dan evaluasi yang bertujuan mengukur keterbukaaan informasi di Sulsel.

Semakin terbukanya informasi publik, kata Nurdin, menunjukkan pengelolaan pemerintahan semakin transparan dan bersih pelayanannya.

“Zaman sekarang bukan lagi era kita menutup-tutupi informasi. Sekarang era di mana informasi bisa didapatkan dengan mudah, kapan saja dan dimana saja. Saya juga mengapresiasi Bulukumba yang menginisiasi terbentuknya Komisi Informasi di daerah. Saya yakin berikutnya Kota Parepare,” ungkap Nurdin.

Nurdin berharap, seluruh kabupaten atau kota bisa membentuk Komisi Informasi. Itu karena Komisi Informasi merupakan mitra strategis pemerintah dalam membantu dan memonitoring informasi.

Sementara Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Parepare merupakan bukti bahwa pemerintah telah menjalankan keterbukaan informasi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Malam ini kita membuktikan bahwa Pemerintah Kota Parepare telah bergerak dan memberikan hak-hak masyarakat atas informasi,” kata Wali Kota dua periode ini.

Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini menyetujui keinginan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk membentuk Komisi Informasi di Parepare.

Taufan Pawe memerintahkan Sekretaris Daerah Parepare, H Iwan Asaad untuk segera berkoordinasi dengan Komisi Informasi Sulsel terkait pembentukan Komisi Informasi di Parepare.

“Mari kita segera wujudkan harapan Pak Gubernur. Biarpun bagaimana Parepare sudah menjadi barometer kemajuan daerah di Sulsel,” tegas Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Di ajang ini, Parepare berhasil meraih peringkat pertama dari 10 Daerah yang masuk nominasi. Sementara peringkat kedua ditempati Luwu Utara, kemudian Sinjai peringkat 3, Bone peringkat 4, dan peringkat 5 Bantaeng. (dir/ajp).

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.