Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 30 Sep 2021 16:49 WITA ·

Paripurna Pembahasan Hak Interpelasi DPRD Sidrap Ditunda Pekan Depan


 Paripurna Pembahasan Hak Interpelasi DPRD Sidrap Ditunda Pekan Depan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rencana rapat pembahasan hak interpelasi DPRD Sidrap yang jadwalnya akan digelar pada hari ini, Kamis (30/9/2021), harus ditunda 3 hari kerja ke depan, atau Selasa (5/10/2021) mendatang.

Penundaan dilakukan karena agenda paripurna, Kamis (30/9/2021) dinyatakan tidak quorum.

“Tetap kita ikuti mekanisme dan tata tertib. Insya Allah, kita agendakan kembali rapat paripurna 3 hari kerja ke depan,” kata Ketua DPC PPP Sidrap, H Patahuddin saat saat ditemui di Kantor DPRD Sidrap.

Menurutnya, seraya menunggu agenda paripurna pekan depan, pengusung hak interpelasi akan melakukan koordinasi dan melakukan komunikasi dengan sejumlah anggota DPRD.

“Mudah-mudahan kita tetap satu komitmen untuk kepentingan masyarakat. Hak Interpelasi ini bertujuan untuk memperbaiki citra atau marwah DPRD sebagai lembaga pengawasan,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 273 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.