Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Kabar Utama · 7 Apr 2020 21:20 WITA ·

Pasien Positif Covid-19 Sidrap Bertambah Lagi


 Pasien Positif Covid-19 Sidrap Bertambah Lagi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Juru bicara (Jubir) Covid-19 Pemkab Sidrap, Ishak Kenre kembali merilis adanya penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Sidrap.

Tim Gugus Penanganan Covid-19 Sidrap merilis, hingga Selasa (7/4/2020), jumlah Orang Dalam Pantau (ODP) sudah mencapai 72 orang, Sementara Jumlah Pasien Dalam Pantauan (PDP) sebanyak 23 orang.

Sementara, pasien positif bertambah 1 orang. Kini akumulasi pasien positif covid 19 sudah 11 orang. Dengan rincian, 8 orang dirawat di Rumah Sakit (RS) Arifin Nu’man Rappang, 1 di RS Pelamonia dan 2 orang sudah sembuh.

Ishak Kenre berharap kepada seluruh masyarakat Sidrap agar tetap teus waspada dan menjaga jarak sehingga mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 bisa terputus. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,218 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Jadi Pemenang di Sulsel, NasDem ‘PeDe’ Usung Kader di Pilkada

4 Maret 2024 - 13:43 WITA

Rekap Kabupaten Selesai, 8 Partai Sukses Raih Kursi di DPRD Sidrap

27 Februari 2024 - 13:38 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

H Mashur dapat ‘Lampu Hijau’ Demokrat, Disiapkan Jadi Calon Bupati Sidrap

15 Januari 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.