Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 16 Des 2020 20:11 WITA ·

Pelayanan Samsat Enrekang Tutup 3 Hari, Ini Penyebabnya


 Pelayanan Samsat Enrekang Tutup 3 Hari, Ini Penyebabnya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Corona Virus Disease 19, atau lebih dikenal dengan COVID-19, telah dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 9 Maret 2020. Dinyatakan sebagai pandemi karena virus corona telah menyebar secara luas di dunia.

Pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk melakukan Protokol Kesehatan kepada masyarakat. Protokol Kesehatan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Karena sebagaimana diketahui bersama, penyebaran COVID-19 dapat terjadi secara langsung melalui percikan batuk dan napas orang terinfeksi yang kemudian terhirup orang sehat.

Selain itu, dapat juga menyebar secara tidak langsung melalui benda-benda yang tercemar virus corona akibat percikan atau sentuhan tangan yang tercemar virus. Virus corona bisa tertinggal di permukaan benda-benda dan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari.

Sehubungan dengan hal tersebut dan adanya Surat Edaran Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 443.2/9003/B.UMUM Tanggal 15 Desember 2020 tentang Pemutusan Mata Rantai Covid 19, untuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 termasuk penghentian layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Enrekang maka mulai 16 Desember 2020 sampai 18 Desember 2020 kantor Samsat di seluruh Sulawesi Selatan dihentikan pelayanannya.

Pelayanan kantor Samsat Enrekang akan dibuka kembali pada Hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 apabila keadaan memungkinkan atau tidak ada kebijakan lain mengenai hal ini.

Masyarakat pun diminta untuk tetap patuhi himbauan pemerintah dengan melaksanakan pembatasan sosial, serta membatasi diri dalam menjalin kontak fisik secara langsung dengan orang lain. Terus menjaga kesehatan diri dengan menerapkan pola hidup sehat. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.