Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Ajatappareng · 19 Jul 2021 15:03 WITA ·

Pembahasan 3 Ranperda, Wabup Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD


 Paripurna DPRD Sidrap dengan agenda jawaban atas pandangan fraksi di DPRD Sidrap, Senin (19/7/2021). Perbesar

Paripurna DPRD Sidrap dengan agenda jawaban atas pandangan fraksi di DPRD Sidrap, Senin (19/7/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf menyampaikan tanggapan bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD Sidrap terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa pemerintah daerah, Senin, (19/7/2021).

Tanggapan disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman.

Dua ranperda prakarsa pemda yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidrap TA 2020, dan Perubahan atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

DPRD Sidrap melalui Ketua Bapemperda, H Pathuddin memberikan jawaban atas pendapat Bupati Sidrap terhadap Ranperda Usulan inisiatif DPRD yakni Perubahan Atas Perda No.4 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern. 

Sementara, Mahmud Yusuf dalam paparannya menyatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya atas dua ranperda tersebut.

“Pada prinsipnya seluruh fraksi menerima dua ranperda untuk dilanjutkan pembahasannya di tingkat pansus dan banggar DPRD. Berarti pada aspek substansi rancangan tercipta kesepahaman terhadap urgensi ranperda,” ujar Mahmud.

Terkait pertanyaan mengenai optimalisasi PAD dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Mahmud mengutarakan Pemda telah melakukan upaya terukur dan efisien dalam peningkatan PAD melaui pemanfaatan sumber secara maksimal sumber PAD.

“Seperti pendayagunaan aset daerah, melalui retribusi pemanfaatan kekayaan daerah maupun sumbangan pihak ketga. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan PAD tahun 2020 sebesar 5,74% jika dibandingkan PAD 2019,” ulasnya.

Sementara Ketua Bapemperda Sidrap, Pathuddin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas saran, masukan untuk perbaikan Ranperda Penataan Toko Modern inisiatif DPRD.

“Segala saran dan masukan untuk perbaikan ranperda ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat pansus. Sehingga melahirkan regulasi yang tepat dan berhasil guna,” ungkap H Pathuddin.

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda Sidrap, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.