Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 19 Jul 2021 15:03 WITA ·

Pembahasan 3 Ranperda, Wabup Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD


 Paripurna DPRD Sidrap dengan agenda jawaban atas pandangan fraksi di DPRD Sidrap, Senin (19/7/2021). Perbesar

Paripurna DPRD Sidrap dengan agenda jawaban atas pandangan fraksi di DPRD Sidrap, Senin (19/7/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf menyampaikan tanggapan bupati atas pemandangan umum fraksi DPRD Sidrap terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa pemerintah daerah, Senin, (19/7/2021).

Tanggapan disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman.

Dua ranperda prakarsa pemda yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidrap TA 2020, dan Perubahan atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

DPRD Sidrap melalui Ketua Bapemperda, H Pathuddin memberikan jawaban atas pendapat Bupati Sidrap terhadap Ranperda Usulan inisiatif DPRD yakni Perubahan Atas Perda No.4 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern. 

Sementara, Mahmud Yusuf dalam paparannya menyatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya atas dua ranperda tersebut.

“Pada prinsipnya seluruh fraksi menerima dua ranperda untuk dilanjutkan pembahasannya di tingkat pansus dan banggar DPRD. Berarti pada aspek substansi rancangan tercipta kesepahaman terhadap urgensi ranperda,” ujar Mahmud.

Terkait pertanyaan mengenai optimalisasi PAD dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Mahmud mengutarakan Pemda telah melakukan upaya terukur dan efisien dalam peningkatan PAD melaui pemanfaatan sumber secara maksimal sumber PAD.

“Seperti pendayagunaan aset daerah, melalui retribusi pemanfaatan kekayaan daerah maupun sumbangan pihak ketga. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan PAD tahun 2020 sebesar 5,74% jika dibandingkan PAD 2019,” ulasnya.

Sementara Ketua Bapemperda Sidrap, Pathuddin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas saran, masukan untuk perbaikan Ranperda Penataan Toko Modern inisiatif DPRD.

“Segala saran dan masukan untuk perbaikan ranperda ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat pansus. Sehingga melahirkan regulasi yang tepat dan berhasil guna,” ungkap H Pathuddin.

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda Sidrap, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.