AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Persiapan pemekaran Desa Sempang dan Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Pinrang, Sulsel, akan semakin nyata karena telah memenuhi persyaratan.
Terbukti tim verifikasi Kabupaten menggelar pertemuan dengan tim lokal bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dari persiapan Desa Sempang dan Desa Mattiro Ade (Desa induk) di SDN 126 Sempang Barat, Senin (27/11/2023)
Dalam pertemuan tersebut sejumlah pembicara dari Tim Verifikasi Kabupaten menyatakan bahwa berdasarkan data administrasi dan fakta lapangan telah sesuai untuk dilakukan pemekaran.
Kepala Desa Mattiro Ade, Rustan Sali, mengatakan bahwa, pemekaran desa ini telah melalui proses panjang terkait keinginan masyarakat Desa Mattiro Ade untuk dimekarkan.
Pemekaran ini, kata Kades Rustam Sali, akan menjadi sebuah kenyataan dengan turunnya tim verifikasi Persiapan Desa Sempang
Pemekaran Desa Mattiro Ade menjadi dua desa yaitu, Desa Mattiro Ade dan Desa Sempang melalui proses panjang, dan tim verifikasi telah turun untuk melakukan kajian terkait persiapan Desa Sempang.
“Tentunya kita harus berterima kasih kepada Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, atas keseriusan memekarkan Desa Mattiro Ade, dan dengan turunnya tim verifikasi, Insya Allah keinginan kita untuk pemekaran segera terwujud.” ungkap Rustan.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pinrang, Iwan Bahfian, ketika ditemui menjelaskan, syarat pemekaran desa ada beberapa point yang harus terpenuhi.
Pemekaran Desa Sempang berdasarkan data dan fakta lapangan telah terpenuhi.
“Insya Allah, hari Rabu 29 November 2023, Sekretaris dinas bersama Kades Mattiro Ade akan berangkat ke Dinas PMD Provinsi Sulsel untuk membicarakan percepatan pemekaran Desa Mattiro Ade menjadi dua desa.” terangnya.
Syarat pemekaran desa sesuai dengan Pemendagri tahun 2017 tentang penataan desa, adalah pertama batas usia desa minimal 5 tahun, sementara keberadaan Desa Mattiro Ade sudah puluhan tahun.
Dikatakan, syarat kedua yakni jumlah penduduk 3.000 jiwa atau 600 KK. Desa Mattiro Ade jumlah KK telah melebihi yang dipersyaratkan.
Ketiga, memiliki akses transfortasi, Sosial budaya, memiliki potensi, batas wilayah desa, sarana dan prasarana desa.
Selain itu, lanjutnya, tersedianya dana operasional dan cakupan wilayah desa terdiri atas dusun dengan sebutan lain.
“Semuanya telah terpenuhi untuk dilakukan pemekaran desa, kepada masyarakat untuk berdoa agar pemekaran ini segera terealisasi,” ujarnya (ac)