Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 27 Nov 2023 10:38 WITA ·

Pemekaran Dua Desa di Kecamatan Patampanua Dalam Proses Tahap Verifikasi


 Pemekaran Dua Desa di Kecamatan Patampanua Dalam Proses Tahap Verifikasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Persiapan pemekaran Desa Sempang dan Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Pinrang, Sulsel, akan semakin nyata karena telah memenuhi persyaratan.

Terbukti tim verifikasi Kabupaten menggelar pertemuan dengan tim lokal bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dari persiapan Desa Sempang dan Desa Mattiro Ade (Desa induk) di SDN 126 Sempang Barat, Senin (27/11/2023)

Dalam pertemuan tersebut sejumlah pembicara dari Tim Verifikasi Kabupaten menyatakan bahwa berdasarkan data administrasi dan fakta lapangan telah sesuai untuk dilakukan pemekaran.

Kepala Desa Mattiro Ade, Rustan Sali, mengatakan bahwa, pemekaran desa ini telah melalui proses panjang terkait keinginan masyarakat Desa Mattiro Ade untuk dimekarkan.

Pemekaran ini, kata Kades Rustam Sali, akan menjadi sebuah kenyataan dengan turunnya tim verifikasi Persiapan Desa Sempang

Pemekaran Desa Mattiro Ade menjadi dua desa yaitu, Desa Mattiro Ade dan Desa Sempang melalui proses panjang, dan tim verifikasi telah turun untuk melakukan kajian terkait persiapan Desa Sempang.

“Tentunya kita harus berterima kasih kepada Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, atas keseriusan memekarkan Desa Mattiro Ade, dan dengan turunnya tim verifikasi, Insya Allah keinginan kita untuk pemekaran segera terwujud.” ungkap Rustan.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pinrang, Iwan Bahfian, ketika ditemui menjelaskan, syarat pemekaran desa ada beberapa point yang harus terpenuhi.

Pemekaran Desa Sempang berdasarkan data dan fakta lapangan telah terpenuhi.

“Insya Allah, hari Rabu 29 November 2023, Sekretaris dinas bersama Kades Mattiro Ade akan berangkat ke Dinas PMD Provinsi Sulsel untuk membicarakan percepatan pemekaran Desa Mattiro Ade menjadi dua desa.” terangnya.

Syarat pemekaran desa sesuai dengan Pemendagri tahun 2017 tentang penataan desa, adalah pertama batas usia desa minimal 5 tahun, sementara keberadaan Desa Mattiro Ade sudah puluhan tahun.

Dikatakan, syarat kedua yakni jumlah penduduk 3.000 jiwa atau 600 KK. Desa Mattiro Ade jumlah KK telah melebihi yang dipersyaratkan.

Ketiga, memiliki akses transfortasi, Sosial budaya, memiliki potensi, batas wilayah desa, sarana dan prasarana desa.

Selain itu, lanjutnya, tersedianya dana operasional dan cakupan wilayah desa terdiri atas dusun dengan sebutan lain.

“Semuanya telah terpenuhi untuk dilakukan pemekaran desa, kepada masyarakat untuk berdoa agar pemekaran ini segera terealisasi,” ujarnya (ac)

Visited 13 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup

22 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.