Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 31 Mei 2021 14:22 WITA ·

Pemkab dan BPJamsostek Sidrap Bahas Kerjasama Operasional


 Pemkab dan BPJamsostek Sidrap Bahas Kerjasama Operasional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sidrap menggelar Rapat Kerjasama Operasional (KSO), Senin (31/5/2021).

Pelaksanaan rapat sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi. Peserta rapat merupakan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas, S.H., M.H, Kepala BPJS Sidrap, Arfandy Nur, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin.

Sudirman bungi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sidrap telah menjalankan sejumlah amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

“Pemkab Sidrap telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi lebih dari 5.000 non-PNS dari seluruh SKPD, termasuk di dalamnya guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran dan petugas kebersihan,” lontarnya.

Selain itu, tambah Sudirman Bungi, seluruh kepala desa dan aparat pemerintahan desa sudah terlindungi program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dari sisi regulasi, guna mendukung program ini telah terbit dua Peraturan Bupati Sidrap, satu Surat Edaran dan yang terbaru, Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Untuk perizinan, telah dilakukan kerjasama PTSP yang mewajibkan badan usaha dalam mengurus perizinan dan perpanjangan perizinan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Sudirman.

Ditegaskan Sudirman, Pemkab Sidrap mendukung penuh program jaminan sosial tenaga kerja dan menginstruksikan tim percepatan bersama BPJamsostek untuk rutin melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.

“Karena kita tahu, masyarakat dan pekerja di Sidenreng Rappang ini, menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. dimanapun dan kapanpun, baik kecelakan kerjasama maupun meninggal dunia,” paparnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.