Menu

Mode Gelap
Didesak Transparan, Kasat Reskrim Siap Rilis Berkas PT BBM ke Publik Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

Terkini · 6 Okt 2021 21:57 WITA ·

Pemkab Enrekang Sosialisasi Ketentuan Cukai 2021


 Pemkab Enrekang Sosialisasi Ketentuan Cukai 2021 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam hal Bagian Perkonomian Setda Enrekang menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2021 dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), Bertempat di Villa Bambapuang,(Senin 05/10/2021)

Turut hadir Bupati Enrekang Muslimin Bando yang di dampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Enrekang Syamsuddin

Sebagai Pemateri hadir Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel Since Erna Lamba dan Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Parepare Nugroho Wigijarto

Dalam laporannya Kabag Perekonomian Asni Pana tujuan dilaksanakan kegiatan yang diikuti Kepala OPD terkait, Seluruh Camat hingga petani tembakau tersebut sebagai sarana penyampaian informasi tentang aturan Cukai kepada masyrakat dan Pemangku Kepentingan

“Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat membedakan cukai yang legal dan ilegal hingga aturan mekanisme pengelolaan DBH-CHT”ucapnya

Kepala Bea Cukai Tipe C Pare-Pare dalam sambutanya menyebutkan selama 2021 didalam wilayah kerjanya potensi kerugian negara akibat rokok ilegal sekitar 800 jutaan

“Selama tahun 2021 kami telah melakukan penindakan rokok ilegal sekitar 1 juta batang di seluruh wilayah kerja kami dengan potensi kerugian 800 jutaan” ucapnya

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel Since Erna Lamba mengatakan  Enrekang memiliki peluang untuk meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

“Enrekang juga memiliki peluang jika membangun industri atau menjalin kerja sama dengan daerah yang memiliki industri contohnya di Kabupaten Soppeng”ucapnya

Lanjut Ia berharap agar petani Tembakau yang ada di enrekang dapat menghasilkan tembakau yang berkualitas

“Kami juga berharap varietas yang di tanam sesuai kebutuhan industri, maka perlu dilakukan kerja sama antar daerah”ucapnya

Sementara itu Bupati Enrekang Muslimin Bando dalam sambutannya mengajak salah satu petani tembakau untuk berdialog

“Saya ingin bertanya, untuk petani tembakau apa yang menjadi masalah dan apa prospek kedepannya”ucapnya

Lanjut setelah mengetahui permasalahan dari petani tembakau, MB langsung memerintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut

“Untuk Asisten 2 saya minta ajak petani tembakau untuk berkunjung hingga bekerja sama di Industri rokok di soppeng”ucapnya

Diakhir sambutannya ia berharap agar peserta yang hadir dapat menyimak materi yang di sampaikan

“Saya berharap agar dapat menyimak apa yang menjadi ketentuan ketetuan Cukai tembakau ini”ujarnya

Untuk diketahui DBH-CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 % dari penerimaan cukai (*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Didesak Transparan, Kasat Reskrim Siap Rilis Berkas PT BBM ke Publik

29 Maret 2024 - 23:48 WITA

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.