Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 11 Jan 2022 15:17 WITA ·

Pemkab Sidrap Mantapkan Rancangan Perubahan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes


 Pemkab Sidrap Mantapkan Rancangan Perubahan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (ranperbup) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 32 Tahun 2020,  Selasa (11/1/2022), di ruang Rapat Sekda Sidrap.

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Muhammad Faisal Burhanuddin mewakili Sekda Sidrap. Acara dihadiri Pasi Ops Kodim 1420, Kapten Rony, dan Kasi Hukum Polres Sidrap, Ipda Masyur, Kalak BPBD, Siara Barang, dan Kepala BKAD, Nasruddin Waris.

Tampak pula, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kabid Persandian Kominfo, Amsir, Jubir Satgas Covid-19 Sidrap, Dr. Ishak Kenre, perwakilan Inspektorat dan Satpol PP dan Damkar. 

Dalam rapat itu, dilakukan pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap ranperbup perubahan Perbup Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Hal ini sekaligus tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 400/8615/OTDA perihal Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Andi Faisal Burhanuddin menyebutkan, ada beberapa poin penting yang dibahas dalam ranperbup tersebut dan membutuhkan masukan dari stakeholder terkait. 

“Intinya ada beberapa poin penting kita bahas untuk menyamakan persepsi, di antaranya percepatan pencapaian target vaksinasi, sanksi terhadap perorangan maupun pelaku usaha, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi,” bebernya. 

“Hari ini draf ranperbup yang kita bahas bersama akan menjadi bahan untuk ditetapkan sebagai Perbup, selanjutnya akan kita sosialisasikan ke masyarakat nantinya,” pungkas Andi Faisal. (asp)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.