Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 15 Nov 2022 20:42 WITA ·

Pemkab Sidrap Mengeluh Soal Utang, Ketua DPRD: Harusnya Fokus ke Janji Politik


 Pemkab Sidrap Mengeluh Soal Utang, Ketua DPRD: Harusnya Fokus ke Janji Politik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pernyataan Penjabat Sekda Sidrap, H Basra yang menyinggung utang pemkab menjadi kendala pemerintah dalam melanjutkan pembangunan di Sidrap, dinilai berlebihan. Pasalnya, utang Pemkab Sidrap yang harus diangsur itu, dinilai tidak boleh dijadikan alibi minimnya pembangunan selama 3 tahun terakhir.

Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan mengatakan, statemen Penjabat Sekda harusnya tidak berhenti disitu, tetapi melakukan penjelasan menyeluruh dan rinci agar publik tidak salah persepsi dan beranggapan bahwa pernyataan ini, hanyalah pengalihan perhatian atas ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi harapan masyarakat sesuai janji politik Bupati dan Wakil Bupati.

“Isu ini juga bisa menimbulkan opini, bahwa fenomena ini lumrah menjelang pemilu sebagai pencitraan meski harus mendiskreditkan pihak lain. Harusnya Pemkab Sidrap lebih fokus merealisasikan janji-janji politik Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

Lanjut Mantan Sekda Sidrap ini, ada beberapa point yang diketahui publik, yakni, apakah yang dimaksud dengan utang pemerintah daerah tersebut, sejak kapan pemerintah daerah Kabupaten Sidrap memiliki utang, dan membayar utang. apakah baru sekarang atau sebelumnya juga pemda sudah punya utang dan membayar utang, Apakah regulasi yang ada membolehkan atau tidak pemerintah daerah mempunyai utang, dan adakah kontrol terhadap jumlah utang tersebut, Berapa, untuk apa saja dan kapan utang pemda sejumlah 380 Milyar tersebut muncul.

Selain itu, jika telah terbayar Rp. 300 milyar, berapa rinciannya pertahun, perlu disajian datanya sesuai dengan realisasi APBD setiap tahun. Apakah betul selama 3 tahun terahir ini sesuai penyampaian plt sekda, Pemda telah membayar utang sebesar Rp. 300 Milyar.

Kemudian, Apakah sisa utang pemda sejumlah Rp. 80 milyar itu seluruhnya adalah utang dari pemerintahan Bupati periode sebelumnya atau termasuk ada juga utang baru yang muncul pada periode pemerintahan Bupati sekarang.

“Jangan-jangan pemerintahan sekarang mengkritik adanya utang, tapi ikut juga menciptakan utang baru,” sindirnya.

Jika anggaran memang terbatas dan sebagian harus digunakan untuk bayar utang, tentunya anggaran yang tersisa atau bahkan mungkin anggaran dari utang baru yang diciptakan seharusnya dibelanjakan untuk hal-hal yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat khususnya untuk infrastruktur jalan.

“Anggaran yang terbatas itu justru dipakai untuk kegiatan atau membangun yang lain, sementara infrastruktur jalan dan irigasi dibiarkan terbengkalai,” tukasnya lagi.

Pasalnya, alibi Pemkab Sidrap, yang mengklaim tidak maksimal melakukan pembangunan 3 tahun terakhir karena utang, bertolak belakang dengan beberapa proyek yang justru menelan anggaran besar dan terkesan tidak merata, bahkan terbengkalai.

H Ruslan mencontohkan, anggaran untuk Proyek Taman Wisata Religi Nona-Nonae yang 3 tahun terakhir terus dianggarkan namun belum juga difungsikan. Termasuk, Pasar Kuliner dan Oleh-oleh yang nasibnya juga sama.

Skema Utang Pemkab
Menurut kamus Bahasa Indonesia, utang artinya uang yang dipinjam dari orang lain, atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Ada pula yang merumuskan pengertian utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda.

Atau tanggungan yang wajib dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan berpendapat, bahwa utang pemerintah daerah adalah tanggungan pemerintah daerah yang wajib dibayar karena adanya transaksi pembelian barang atau jasa dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Utang pemerintah daerah biasanya munculn melalui beberapa model transaksi yaitu;
melalui pinjaman uang kepada Lembaga pemerintah atau non pemerintah untuk digunakan membangun infra struktur daerah.

Misalnya ;
1) Pada masa Pemerintahan Bapak H. Andi Salipolo Palalloi Pemerintah daerah meminjam kepada pemerintah pusat sejumlah dana untuk membangun Terminal angkutan darat Lawawoi. Pembayarannya diangsur beberapa tahun.
2) Pada masa pemerintahan Bapak H. Andi Ranggong, Pemerintah daerah meminjam sejumlah dana dari Bank Dunia melalui skema penerusan pinjaman pemerintah pusat untuk membangun Pasar sentral Pangkajene, Pasar sentral Rappang dan Pasar sentral tanru tedong. Diangsur kurang lebih 10 tahun.

Ada juga melalui proyek fisik atau jasa yang pembayarannya harus menyeberang ke tahun berikutnya karena kegiatan tersebut baru rampung pengerjaannya di akhir tahun, sehingga karena kendala administrasi tidak sempat terbayarkan pada tahun anggaran berjalan, atau karena tidak tersedianya cukup anggaran diakhir tahun untuk membayar akibat asumsi target pendapatan yang telah direncanakan tidak terealisasi 100 persen.

“Kondisi seperti ini selalu terjadi setiap tahun. Karena faktanya setiap tahun asumsi rencana pendapatan selalu dibawah 100 persen, dan selalu ada kegiatan yang pengerjaannya selesai di akhir tahun,” terang Politisi Partai NasDem itu.

Dari situ, lanjut H Ruslan, fakta ini memberikan penjelasan bahwa beban utang pemerintah daerah sebagaimana dimaksud oleh Pemkab Sidrap saat ini tidak hanya ada atau terjadi pada masa pemerintahan periode tertentu, tetapi sejak tahun 1990 an pemerintah daerah selalu mewariskan utang kepada pemerintahan periode berikutnya, dan itu kemudian oleh Bupati selanjutnya diselesaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ada tanpa menyalahkan Pemerintahan atau Bupati sebelumnya.

Menurutnya, skenario skema utang dan pembayarannya setiap tahun disusun, dibahas dan diputuskan bersama oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD dan dituangkan dalam Peraturan daerah tentang APBD. Kemudian sebelum disahkan sebagai peraturan daerah, APBD tersebut diperiksa oleh pemerintah propinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Termasuk, didalamnya berapa utang dan bagaimana skema pembayarannya. Sehingga semua beban utang yang muncul dapat dipastikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan menjadi tanggung jawab bersama secara konstitusional baik Bupati bersama jajarannya maupun anggota DPRD Kabupaten Sidrap.

Dari penjelasan singkat tersebut dapat dipahami bahwa utang pemerintah daerah itu adalah sesuatu yang wajar dan tidak haram, sepanjang dalam koridor regulasi tentang pengelolaan kauangan daerah. Jikapun jumlahnya fluktuatif setiap tahun tentu sangat ditentukan oleh kondisi realisai rencana pendapatan dan belanja APBD setiap tahun.

Jikapun dianggap bahwa jumlah utang tersebut telah membebani APBD pada tingkat yang berat, dan anggaran untuk pembangunan sangat terbatas, ditambah lagi dengan kondisi covid-19 yang penanganannya juga memerlukan anggaran yang besar, maka tentunya Langkah rasional yang harus dilakukan oleh pemerintah bersama DPRD dalam menjalankan fungsi anggarannya adalah melakukan pengendalian dan pengawasan agar anggaran yang tersedia dan jumlahnya terbatas tersebut dipastikan pertama-tama untuk membiayai program kegiatan yang betul-betul menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan dan perbaikan jalan, pembangunan irigasi, baru kemudian jika terdapat kelebihan dapat digunakan membangun yang lain seperti objek wisata dll.

“Jangan sebaliknya, objek wisata didahulukan baru sisanya untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan dan irigasi. Ibarat kata orang mau makan mendahulukan makan cemilan atau makanan penutup daripada menu utama,” tukasnya.

Ia juga berharap, jangan sampai muncul utang baru, kalaupun masih memungkinkan muncul utang baru tentu untuk kebutuhan membiayai kegiatan prioritas utama kebutuhan masyarakat seperti jalan dan irigasi. “Jangan sampai mencela adanya utang tapi disisi lain justru membuat utang baru. Ibarat kata menjilat ludah sendiri,” tambah H Ruslan. (*)

Artikel ini telah dibaca 682 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.