Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Terkini · 13 Sep 2020 21:33 WITA ·

Pemkab Sidrap ‘Polisikan’ Aktivis Unjuk Rasa, Kok Bisa Yah??


 Pemkab Sidrap ‘Polisikan’ Aktivis Unjuk Rasa, Kok Bisa Yah?? Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Solidaritas Masyarakat Sidrap (SOMASI) ternyata, ditanggapi reaktif
Pemkab Sidrap.

Bukannya menampung aspirasi pengunjuk rasa dan fokus pada masalah yang disampaikan, Pemkab justru melapor ke polisi terkait aksi tersebut.

Padahal, sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat yang unjuk rasa mendesak aparat penegak hukum yang ada di Sidrap, baik pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga tumbuh subur di Bumi Nene Mallomo.

Karena aksi itu, Pemkab Sidrap melaporkan dua aktivis ke pihak kepolisian, oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap, aksi tersebut diduga mengandung unsur Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud rumusan pasal 310 KUHPidana Subs. Pasal 311 KUHPidana.

Ketua Pemuda Muhammadiyah, Muhammad Ikbal, Minggu (13/9/2020), sangat menyayangkan adanya laporan polisi yang ditujukan kepada Darwin Daru sebagai aktivis pemuda Muhammadiyah sidrap dan Ardiyansa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidrap yang dilakukan oleh Pemkab Sidrap.

“Adanya laporan ini justru meninggalkan kesan seakan-akan pemerintah anti kritik. Padahal, tujuan kami sangat baik karena kami ingin melihat daerah ini jauh lebih maju,” tegasnya.

Selain itu, Aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Somasi (solidaritas masyarakat sidrap) yang tergabung dari berbagai elemen ini, sebagai bentuk menyuarakan aspirasi, apa yang menjadi keresahan masyarakat yang kemudian sampaikan ke Kejaksaan dan DPRD Sidrap untuk ditindaklanjuti.

“Perlu diketahui bahwa dalam aksi ini sebagai unjukrasa menuntut agar proses penegakan hukum bisa menuntaskan sejumlah kasus di Sidrap yang kian menjadi ‘bola liar’ dan stigma negatif di Kabupaten Sidrap,” tandasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 3,205 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.