Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 14 Jul 2021 17:03 WITA ·

Pemkab Sidrap Serahkan Dana Hibah bagi 11 Parpol


 Pemkab Sidrap Serahkan Dana Hibah bagi 11 Parpol Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menghadiri silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2021, Rabu (14/7/2021).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Sidrap. Mendampingi bupati, hadir Kepala Badan Kesbangpol, Indah Said Roem, Kepala BKAD, Nasruddin Waris, dan Kabag Hukum, Andi Kaimal.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dalam sambutannya mengatakan, bantuan partai politik pada dasarnya diberikan untuk mendukung kinerja partai politik.

“Bantuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam hal pendidikan politik,” ujarnya.

Dollah berpesan, seluruh partai dapat memasukkan laporan pertanggungjawaban sebagai realisasi dari bantuan hibah tersebut dengan tepat waktu.

Ia juga berharap, melalui kegiatan itu dapat menjaga hubungan harmonis partai yang memiliki perwakilan di DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Sementara Indah Said Roem melaporkan, terdapat 11 partai politik yang yang menerima dana hibah tahun anggaran 2021 hasil pemilihan umum 2019 lalu.

Partai tersebut yakni Partai Nasdem, PDIP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, PBB, dan PKPI.

Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.