Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Ajatappareng · 4 Mei 2021 16:26 WITA ·

Pemkab Sidrap Tekankan Prokes Ketat Saat Salat Idul Fitri


 Pemkab Sidrap Tekankan Prokes Ketat Saat Salat Idul Fitri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE,SIDRAP — Mempersiapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, Selasa (4/5/2021).

Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi saat memimpin rapat menyatakan, penyelenggaraan ibadah shalat Idul fitri di tengah pandemi Covid-19 ini tetap bisa dilaksanakan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Sesuai edaran Kemendagri, bahwa wilayah yang masuk zona hijau dan kuning bisa melaksanakan ibadah shalat ied dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Sudirman.

Adapun ketentuan yang dimaksud yakni, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid dengan syarat menyiapkan petugas melakukan pengawasan protokol kesehatan di area tersebut.

Kemudian jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Selain itu harus menerapkan pembatasan jarak, dan mempersingkat pelaksanaan khutbah maksimal 20 menit.

Bagi yang merasa pernah kontak dengan penderita positif Covid-19 dan memiliki gejala demam dan batuk, agar tidak mendatangi masjid, untuk menghindari penularan.

“Para warga juga dianjurkan untuk membawa peralatan salat, seperti sajadah atau mukena sendiri dan usahakan sudah wudhu dari rumah,” ujar Sudirman.

Hadir dalam rapat di ruang Sekda Sidrap itu, Kakan Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman, Kabag Ops Polres Sidrap Kompol Soma Miharja, Kasatlantas Polres Sidrap AKP MH. Thamrin, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Inf Jumadi.

Tampak pula, Kadis Perhubungan, H. Labengnga, dan Kepala BKPSDM, Faisal Sehuddin, Kabag Pemerintahan Fandy Anshari, Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D Nurdin, Kabid Trantib Satpol PP, Kaharuddin serta beberapa perwakilan instansi terkait. (asp)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.