Kirim Berita
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita
Rabu, 3 Maret 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Terkini Fokus

Penerapan Perbup, Satgas Covid-19 Enrekang ‘Sisir’ Pasar

Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:06
Penerapan Perbup, Satgas Covid-19 Enrekang ‘Sisir’ Pasar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pelaksanaan Perbup 42/2020 tentang Percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 mulai diterapkan Pemkab Enrekang.

02 Mar 2021, 4:04 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,347,026 Konfirmasi Positif
36,518 Meninggal Dunia
1,160,863 Pasien Sembuh

Tim terpadu Satgas Inspektorat,Wabup Enrekang, Sekda, Asisten, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri,sat pol PP dan sejumlah pimpinan OPD teknis diterjunkan.

Baca Juga

Ombudsman dan Pemkab Sidrap Teken Kerja Sama

Pemkab Cari Cara Tekan Pesta Pernikahan di Enrekang

Satgas Covid-19 penegakan Perbup 42/2020 bergerak menandai berlakunya Perbup 42/2020 bagi seluruh masyarakat Enrekang.

IKLAN

Gerbong pertama satgas Covid-19 menyasar pasar Citra Baraka dipimpin Wakil bupati Enrekang Asman, SE dan satgas kedua bergerak di pasar senteral Enrekang dipimpin Sekda Enrekang.

Sekda Enrekang, Dr. Baba, Rabu (7/10/2020), mengatakan penegakan Perbup Covid-19, Satgas ini mulai mendatangi tempat umum atau keramaian untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.

IKLAN

Aturan ini mengikat agar masyarakat dalam aktifitasnya bermasker, tempat usaha harus ada sarana cuci tangan pengunjung serta pedagang/pengunjung wajib bermasker.

“Dalam penegakan aturan, Satgas mendatangi tempat umum atau pasar, dijumpai masyarakat sudah patuh bermasker, meski sejumlah warga tetap ditemui alpa bermasker dengan alasan beragam,” kata Dr. H Baba.

Lebih jauh, Dr. Baba katakan, alpa bermasker disaat pemantauan Satgas di pasar senteral Enrekang, warga tanpa bermasker berjumlah 5 orang antaranya 2 wanita, 1 kakek dan 2 anak.

Angka itu jika diprosentase dari pengunjung pasar saat itu , mencerminkan pelaksanaan Perbup 42/2020 sudah dipatuhi masyarakat atau secara sampling dipatuhi lebih dari 90 persen.

Juga kepatuhan masyarakat sudah sangat baik yakni lebih dari 90 persen bermasker bukan scuba.

“Dan sisanya itulah kedapatan Satgas di data diperingatkan awal dulu, jika didapati lagi lalai bermasker sudah penindakan sanksi denda dan sanksi sosial, “jelasnya.

Masih dia, Satgas gabungan akan bertindak sesuai aturan Perbup 42/2020 yakni sanksi perorangan sebesar 50 ribu, skala usaha 250 ribu, bahkan bisa 500 ribu.

Denda sanksi bisa diganti denda sosial, bersedia bersih lingkungan yang telah disiapkan memakai rompi oranye.

“Kalau melanggar berat beberapa kali di warning teguran tetap membandel bisa diberlakukan sanksi penutupan usahanya,” tegasnya. (asr/ajp)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
Mahasiswa ‘Duduki’ Ruang Paripurna DPRD Sidrap

Mahasiswa 'Duduki' Ruang Paripurna DPRD Sidrap

Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas

Sudarmin: DPRD terus Kawal Proses Hukum OTT Diknas

Demo Tolak RUU Cipta Kerja di Enrekang Berujung Ricuh

Demo Tolak RUU Cipta Kerja di Enrekang Berujung Ricuh

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online

© 2021 Ajatappareng Online

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

© 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.