Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 7 Okt 2020 11:06 WITA ·

Penerapan Perbup, Satgas Covid-19 Enrekang ‘Sisir’ Pasar


 Penerapan Perbup, Satgas Covid-19 Enrekang ‘Sisir’ Pasar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pelaksanaan Perbup 42/2020 tentang Percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 mulai diterapkan Pemkab Enrekang.

Tim terpadu Satgas Inspektorat,Wabup Enrekang, Sekda, Asisten, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri,sat pol PP dan sejumlah pimpinan OPD teknis diterjunkan.

Satgas Covid-19 penegakan Perbup 42/2020 bergerak menandai berlakunya Perbup 42/2020 bagi seluruh masyarakat Enrekang.

Gerbong pertama satgas Covid-19 menyasar pasar Citra Baraka dipimpin Wakil bupati Enrekang Asman, SE dan satgas kedua bergerak di pasar senteral Enrekang dipimpin Sekda Enrekang.

Sekda Enrekang, Dr. Baba, Rabu (7/10/2020), mengatakan penegakan Perbup Covid-19, Satgas ini mulai mendatangi tempat umum atau keramaian untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang ada.

Aturan ini mengikat agar masyarakat dalam aktifitasnya bermasker, tempat usaha harus ada sarana cuci tangan pengunjung serta pedagang/pengunjung wajib bermasker.

“Dalam penegakan aturan, Satgas mendatangi tempat umum atau pasar, dijumpai masyarakat sudah patuh bermasker, meski sejumlah warga tetap ditemui alpa bermasker dengan alasan beragam,” kata Dr. H Baba.

Lebih jauh, Dr. Baba katakan, alpa bermasker disaat pemantauan Satgas di pasar senteral Enrekang, warga tanpa bermasker berjumlah 5 orang antaranya 2 wanita, 1 kakek dan 2 anak.

Angka itu jika diprosentase dari pengunjung pasar saat itu , mencerminkan pelaksanaan Perbup 42/2020 sudah dipatuhi masyarakat atau secara sampling dipatuhi lebih dari 90 persen.

Juga kepatuhan masyarakat sudah sangat baik yakni lebih dari 90 persen bermasker bukan scuba.

“Dan sisanya itulah kedapatan Satgas di data diperingatkan awal dulu, jika didapati lagi lalai bermasker sudah penindakan sanksi denda dan sanksi sosial, “jelasnya.

Masih dia, Satgas gabungan akan bertindak sesuai aturan Perbup 42/2020 yakni sanksi perorangan sebesar 50 ribu, skala usaha 250 ribu, bahkan bisa 500 ribu.

Denda sanksi bisa diganti denda sosial, bersedia bersih lingkungan yang telah disiapkan memakai rompi oranye.

“Kalau melanggar berat beberapa kali di warning teguran tetap membandel bisa diberlakukan sanksi penutupan usahanya,” tegasnya. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.