Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 24 Apr 2020 15:50 WITA ·

Penerbangan Komersial Resmi Ditutup hingga 1 Juni 2020


 Penerbangan Komersial Resmi Ditutup hingga 1 Juni 2020 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Pemerintah RI memutuskan melarang masyarakat untuk mudik atau pulang kampung ke kampung halamannya mulai Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Sejalan dengan itu, penerbangan komersil juga ikut ditutup sementara mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar, mengumumkan menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang mulai 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020 dan cuma melayani penerbangan kargo, penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI atau Kemenhub, Novie Riyanto menyampaikan larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter).

“Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis 23 April 2020.

Novie Riyanto mengungkapkan, aturan tersebut berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan bukan cuma di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) saja.

“Aturan tersebut dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie Riyanto.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie Riyanto memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie Riyanto.

Terminal Kargo Tetap Beroperasi. Sementara terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

“Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” ujar Febri Toga.

Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).

“Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutur Febri Toga.

Opsi untuk Yang Terlanjur Beli Tiket. Bagaimana dengan mereka yang sudah membeli tiket pesawat, misaalnya Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Wings Air, Batik Air, Sriwijaya Air, AirAsia? pihak Angkasa Pura dan Kemenhub menjelaskan solusinya.

Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh.

“Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” kata Adita Irwati.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sendiri melalui media sosialnya, mengimbau calon penumpang yang sudah membeli tiket, agar dapat menghubungi maskapai masing-masing untuk melakukan proses refund atau reschedule. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.