Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 22 Jun 2019 08:38 WITA ·

Perangkat Daerah di Sidrap Direvisi, Ini SKPD yang Baru


 Perangkat Daerah di Sidrap Direvisi, Ini SKPD yang Baru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — DPRD Sidrap, akhirnya menetapkan 2 perda melalui rapat paripurna yang dipimpin H Zulkifli Zain.

Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018, DPRD juga menyepakati Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016.

Perda ini mengatur perubahan susunan Perangkat Daerah termasuk pembentukan 4 SKPD baru di Kabupaten Sidrap.

Perubahan perangkat daerah itu akan dilakukan pada Dinas pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Dinas ini akan dimekarkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan dan Perikanan.

Selanjutnya, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga ‘dipecah’ kembali menjadi dua dinas, masing-masing Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Sementara, Bidang Perhubungan di dinas ini kembali akan menjadi Dinas Perhubungan.

Kemudian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Terakhir, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dimekarkan menjadi dua, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Berikut Komposisi Baru SKPD di SIDRAP sesuai Perubahan Perda Nomor 15 Tahun tahun 2016:

1. Dinas pertanian, Ketahanan Pangan
2. Dinas Peternakan dan Perikanan.
3. Dinas Sosial.
4. Dinas Kependudukan dan Capil.
5. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
6. Dinas Perhubungan.
7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
8. Badan Keuangan dan Aset Daerah.
9. Badan Pendapatan Daerah. (*/spa)

Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.