Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

Ajatappareng · 2 Jun 2021 18:59 WITA ·

Perbarui DPB 2021, KPU Sidrap Gelar Pleno


 Perbarui DPB 2021, KPU Sidrap Gelar Pleno Perbesar

AJATAPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar rapat rutin dengan agenda tunggal Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Rabu, (2/6/2021).

Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian serta Operator Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) di lingkungan KPU Sidrap.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Komdatin) KPU Sidrap, Rasmawati mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Mei 2021.

“Untuk periode ini terdapat data pemilih berkelanjutan periode berjumlah 217.518 pemilih. Terdiri laki-laki sebanyak 104.847 pemilih dan perempuan sebanyak 112.671 pemilih,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar dapat menyampaikan atau melaporkan ke Sekretariat KPU Sidrap.

Selain itu, juga dapat mengisi formulir aduan di form http://bit.ly/pdpb. Lampiran Berita Acara rakor PDB periode Mei Tahun 2021. Atau di https://drive.google.com/. Lampiran Pengumuman Data Pemilih Perubahan Bulan Mei Tahun 2021.

Dia menyampaikan, tujuan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Harapannya agar dapat menyajikan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, valid dan komprehensif.

“Saya tambahkan, bahwa untuk data PDB bulan ini dikelola dan di masukan ke beberapa lembaga termasuk Bawaslu, Kelurahan/desa, termasuk pengadilan agama,” tandasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.