Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 2 Jun 2020 20:34 WITA ·

Perbatasan Enrekang – Toraja Memanas, Ratusan Pedagang Tertahan


 Perbatasan Enrekang – Toraja Memanas, Ratusan Pedagang Tertahan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG, — Ratusan pedagang yang hendak masuk ke wilayah Toraja untuk berdagang tertahan di perbatasan Kabupaten Enrekang-Toraja. Pasalnya, ada pemeriksaan protokol virus Corona (COVID-19) di wilayah tersebut.

“Para pedagang diminta menunjukkan surat keterangan sehat hasil pemeriksaan rapid test,” ujar Kapolsek Mangkendek, Tana Toraja Iptu Yohanis Mundu, Selasa (2/6/2020).

Yohanis menyebut ada sekitar 300 pedagang yang tertahan di wilayah tersebut. Para pedagang diketahui berasal dari Kecamatan Alla’, Enrekang dan hendak berjualan ke Kecamatan Mangkendek, Tana Toraja. Namun pemerintah Toraja menahan para pedagang dengan maksud meminta surat keterangan sehat.

Para pedagang sempat tertahan dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita yang menyebabkan kemacetan cukup panjang. Para pedagang tertahan akibat tidak bisa menunjukkan surat hasil pemeriksaan rapid test.

“Mereka sebenarnya mau lengkapi kelengkapan itu, tapi alatnya tidak ada jadi mereka bilang ‘gimana’,” ujar Yohanis.

Rapat Koordinasi Darurat
Kondisi memanas di perbatasan membuat Wakil Bupati Enrekang Asman, SE, Sekda Dr.H. Baba, SE. MM dan Forkopimda untuk menggelar rapat koordinasi darurat di perbatasan bersama pemda Tana Toraja.

Sekda Enrekang Dr. H. Baba, SE. MM menjelaskan, ada beberapa kesepakatan pemda Enrekang dengan Toraja yang diwakili masing-masing wakil bupati kedua daerah.

Menurutnya, kesepakatan yang dimaksud antara lain, pedagang yang melintas di Toraja tujuan Palopo harus ada surat keterangan jalan dari pemda Enrekang dan menggunakan masker, Pedagang tujuan wilayah Toraja saja harus ada surat keterangan jalan, pakai masker dan surat keterangan rapid tes.

“Dan keterangan rapid tes bisa dilakukan di Salubarani (Toraja) oleh pihak swasta biaya 300 ribu rupiah,” jelas Dr.H.Baba, SE.MM.

Wabup Enrekang selaku ketua tim rakor menambahkan, untuk pedagang asal Enrekang yang masuk wilayah Toraja membawa barang hasil bumi dan lainnya tidak diperlukan rapid test karena sifatnya ngedrop barang.

“Kalau masuk Toraja dengan maksud ngedrop barang bawaan dan langsung kembali tak perlu rapid test, “jelas Wabup Asman, SE. (spa)

Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.