Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah Ketua NU Sidrap Apresiasi Pemilu 2024 Berjalan Kondusif Terdakwa Korupsi BPNT Rp13,9 M di Takalar Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Batas Akhir Pendaftaran, hanya 1 Calon Ketua KNPI yang Daftar

Ajatappareng · 18 Sep 2021 15:49 WITA ·

Pesta Pernikahan Langgar Prokes, Ini Kata Camat Watang Pulu


 Pesta Pernikahan Langgar Prokes, Ini Kata Camat Watang Pulu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Video pesta pernikahan di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap yang mengundang beberapa artis ibukota dan dihadiri banyak tamu undangan beberapa waktu lalu, kini viral di media. Terlebih, pesta tersebut dinilai melanggar prokes.

Tayangan pesta pernikahan yang abai terhadap protkes itupun viral itu, disinyalir tidak mendapatkan ijin dari satgas covid dan pemerintah setempat dan tidak mendapatkan izin keramaian dari pihak polsek Watang Pulu

Terkait hal tersebut, Camat Watang Pulu, Andi Surya Prajahadiningrat mengungkapkan, kalau acara tersebut memang berlangsung di wilayah Kecamatan Watang Pulu. Pihaknya sudah berkoodinasi dengan Polsek setempat dan dipastikan acara tersebut tak memiliki ijin keramaian.

“Benar penyelenggara pesta pernikahan yang diberitakan tersebut, kami pastikan tidak pernah melaporkan atau meminta izin ke pemerintah setempat dan tidak memiliki ijin keramaian dari polsek setempat,” ujarnya di sela-sela kegiatan pelaksanaan vaksinasi di SMP 1 Watang Pulu, Jumat, (17/9/2021).

Andi Surya menambahkan, Pemerintah Kecamatan selama PPKM ini, memang tidak melarang warganya menggelar hajatan selama itu menerapkan prokes.

Bahkan Pemerintah Kecamatan bersama Polsek dan Koramil serta petugas Puskesmas selalu turun mengedukasi ke masyarakat untuk menerapkan prokes dalam setiap kegiatan, seperti mengurangi jumlah tamu undangan maksimal 25 persen dari tempat kapasitas acara, sesuai ketentuan yang di keluarkan pemerintah.

Andi Surya berharap kepada warga agar melaporkan setiap kegiatan acara yang akan dilaksanakan, sehingga hal-hal demikian tidak terulang lagi.

“Silahkan gelar hajatan, namun tetap ikuti sesuai aturan yang ditetapkan” Pintanya.

Terkait pelanggaran prokes ini satgas covid Kecamatan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Watang Pulu untuk mengundang pihak keluarga untuk  klarifikasi terkait pelanggaran prokes tersebut.

Khusus untuk data penyebaran Covid-19 di Kecamatan Watang Pulu, Andi Surya menyebutkan sesuai dengan data pertanggal (18/09/2021), level PPKM sudah turun dratis dari level 3 ke level 1 dengan jumlah pasien Covid-19, hanya berjumlah 3 orang dengan status OTG. (asp)

Artikel ini telah dibaca 469 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Buka Puasa bersama warga Maritengngae di Masjid Agung

17 Maret 2024 - 22:58 WITA

Kades Rijang Panua, Rudi Tompang Tetap Layani Masyarakat Meski Puasa

17 Maret 2024 - 14:06 WITA

Lawaru, Warga Sidrap Terjangkit Penyakit Obesitas

16 Maret 2024 - 20:33 WITA

Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka

15 Maret 2024 - 23:28 WITA

Dosen UMS Sidrap Berpartisipasi sebagai Reviewer Hibah RisetMU

12 Maret 2024 - 04:15 WITA

Sukses kembali Terpilih di DPRD Sulsel, H Saharuddin Lanjutkan Misi Politik Ibadah

11 Maret 2024 - 13:02 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.