Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 12 Mei 2020 01:01 WITA ·

Pesta Sabu, 7 Pria Digerebek di BTN Sekkang Mas


 Pesta Sabu, 7 Pria Digerebek di BTN Sekkang Mas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Aipda Aris menciduk tujuh pria paruh baya di BTN Sekkang Mas Blok B13 Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.

Ketujuh pria ini berasal dari Kampung yang berbeda, namun diamankan di satu tempat, lantaran berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara yang dikonfirmasi awak media penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh sekelompok pria paruh baya di salah satu perumahan di BTN Sekkang Mas yang berada di Blok13.

Selanjutnya team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser, Aipda Aris, melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku yang tengah asyik pesta sabu.

Ketujuh pelaku yang diamankan ini bernama, Andi Saku alias Puang Caku (52), Armin (36), Bahar (55), Andi Nasruddin alais Odding (42), Alimuddin (46), Salama alias Ome (32), dan Firdaus (47).

“Dari penangkapan tersebut team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang menyita dan mengamankan barang bukti berupa 5 Sachet Plastik berukuran sedang yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu, dan 5 Sachet Plastik berukuran kecil yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu milik Andi Sakur alias Caku.

Polisijuga menyita barang bukti berupa 1 Sachet Plastik berukuran kecil yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu milik Armin.

Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari Andi Sakur alias Caku dengan harga Rp300.000 bersama barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1.332.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan shabu shabu beserta sendok takar 4 buah diantaranya 1 sendok besar dan 3 sendok kecil, Puluhan saset bening berukuran kecil yang sudah terpakai dan Ratusan saset bening berukuran sedang yang masih baru, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (sat) buah pireks yang didalamnya terdapat sisa pembakaran Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) alat hisap shabu (Bong).

“Setelah dilakukan interogasi kepada ketujuh pelaku ini, mengakui bahwa saat dilakukan penggerebekan, mereka tengah asik berpesta Narkoba jenis sabu yang disedikan oleh pelaku utama bernama Andi Sakur alias Caku.

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna penyidikan lebih lanjut. (spa)

Artikel ini telah dibaca 1,177 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.