Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Fokus · 24 Okt 2018 15:06 WITA ·

Pimpinan GP Ansor Paparkan Penyusupan Bendera HTI di Acara HSN


 Pimpinan GP Ansor Paparkan Penyusupan Bendera HTI di Acara HSN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Terkaitiwa pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terjadi pada 22 Oktober 2018 saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (24/10/2018) menjelaskan beberapa hari sebelum diselenggarakannya peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta agar tidak membawa bendera apa pun kecuali bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pada saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional, tiba-tiba ada oknum
peserta mengibarkan bendera yang telah diketahui oleh publik, khususnya para peserta dan Banser, sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI.

Atas peristiwa tersebut, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena
dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional.

Oknum yang membawa bendera HTI tersebut sama sekali tidak mengalami penganiayaan atau persekusi dari Banser. Hal ini menunjukkan bahwa Banser memegang teguh kedisiplinan seperti digariskan organisasi dan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran
bendera HTI. Tindakan ini menunjukkan kecintaan Banser dan seluruh peserta pada
bangsa dan Tanah Air di tengah memperingati Hari Santri Nasional.

Namun demikian, tindakan pembakaran bendera HTI tersebut bertentangan dengan
Standar Operational Procedure (SOP) dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor jauh
sebelum peristiwa tersebut terjadi, yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apa pun.

Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan atribut/bendera HTI kepada aparat keamanan.

Atas tindakan oknum Banser tersebut, Pimpinan Pusat GP Ansor akan memberikan
peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak
seimbang sehingga banyak pihak mendapatkan kesan yang tidak objektif.

Ternyata pada saat peringatan Hari Santri Nasional di beberapa daerah, di antaranya Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, juga
ditemukan aksi pengibaran bendera HTI. Ini menunjukkan dugaan bahwa ada aksi
pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

Pernyataan Kapolda Jawa Barat di media massa yang menegaskan telah melakukan
pemeriksaan dan menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI membenarkan
pernyataan kami bahwa memang benar bendera tersebut adalah bendera HTI.

Untuk itu kata Yaqut, pihaknya menyampaikan bahwa kami menolak secara tegas bahwa bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera Tauhid milik umat Islam.

Sebagai ormas Islam yang dilahirkan untuk menjaga marwah kedaulatan NKRI dan
menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin memandang bahwa pengibaran
bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hukum, karena HTI telah dinyatakan terlarang melalui Putusan Pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafadz suci Tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.

“Kami sangat mengapresiasi permintaan maaf secara pribadi dari anggota Banser yang
melakukan pembakaran karena semata-mata telah menimbulkan kegaduhan publik dan
banyak pihak tidak mendapatkan persepsi yang jernih atas peristiwa tersebut,” kata Yaqut

Untuk itu, Yaqut mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan atau
membawa bendera HTI termasuk atribut, simbol, lambang yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah.

Yaqut juga menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser, terutama di tahun politik ini, tidak mudah terpancing oleh mereka yang suka mempolitisir segala hal untuk kepentingan yang bukan kepentingan Indonesia dan bangsa Indonesia.

Jadi kepada seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk menjaga terus Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyah dan Ukhuwwah Basyariyah, serta kebhinekaan. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.