Menu

Mode Gelap
Innalillah, Staf Ahli Ekbang Pemkab Barru Meninggal Dunia Bupati Pinrang Resmikan Poskesdes di Desa Buttu Sawe Pemkab Barru ikut Teken MoU Pemanfaatan Tol Laut di Kaltim Pemprov Sulsel Puji Peningkatan IPM Kabupaten Enrekang Desa Wisata Latimojong Enrekang Bersaing di ADWI 2023

Eksklusif · 6 Feb 2023 22:19 WITA ·

PKD Baranti Resmi Dilantik di Ponpes Al Urwatul Wutsqaa Benteng


 PKD Baranti Resmi Dilantik di Ponpes Al Urwatul Wutsqaa Benteng Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se kecamatan Baranti dilantik di aula BLK Pondok Pesantren al Urwatul Wutsqaa Benteng, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan kepada pengawas desa kelurahan yang dilantik hari ini. Senin (06/02/2023).

Komisioner KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin, kemudian dihadiri dan secara resmi dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten Sidrap.

Ketua Panwaslu Kecamatan Baranti, Mahmud Nurdin yang juga merupakan Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi dan Informasi memberikaan sambutan kepada pengawas kelurahan yang dilantik hari ini dan memberikan beberapa nasihat kepada pengawas yang baru saja dilantik.

“Panwaslu itu adalah amanat UUD dan amanat dari negara, memiliki peran penting untuk sukses nya tahapan pemilu,” ucapnya

Mahmud Nurdin menegaskan bahwa pengawas kelurahan/desa yang baru dilantik tetap mengedepankan integritas dan menjalankan tugas dengan jujur.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten Sidrap, Murdin mengatakan Sebanyak 9 orang pengawas kelurahan desa se kecamatan baranti di lantik hari ini yang di hadiri oleh Bapak Kapolsek Kecamatan Baranti, Danramil Kecamatan Baranti beserta jajaran nya, Sekretaris Camat Baranti, KUA Baranti, PPK Baranti.

“Kalian yang baru saja dilantik, untuk menjadi pengawas pemilu tidaklah mudah, bukan hanya 1 atau 2 syarat yang harus anda penuhi dan sekarang anda sudah memenuhinya,” ucap Muhardin.

Muhardin menambahkan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu ada beberapa asas yang harus dipenuhi ketika menjadi pengawas, di dalam UUD no. 7 tahun 2017 tentang pemilu yang pertama mandiri, jujur, berkepastian hukum, dan tertib. (asp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Innalillah, Staf Ahli Ekbang Pemkab Barru Meninggal Dunia

22 Maret 2023 - 21:44 WITA

Banser Sidrap Ikut Diklatsus di Kota Palopo

21 Maret 2023 - 18:35 WITA

Toyota Perkenalkan Grand All New Agya di Sidrap

21 Maret 2023 - 15:26 WITA

Bupati Pinrang Resmikan Poskesdes di Desa Buttu Sawe

21 Maret 2023 - 14:49 WITA

Pemkab Barru ikut Teken MoU Pemanfaatan Tol Laut di Kaltim

20 Maret 2023 - 18:00 WITA

Pemprov Sulsel Puji Peningkatan IPM Kabupaten Enrekang

20 Maret 2023 - 17:51 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.