Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 14 Jul 2021 16:38 WITA ·

Polres Barru Bekuk Pengedar Sabu-sabu Inisial HE


 Polres Barru Bekuk Pengedar Sabu-sabu Inisial HE Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Barru, yang melakukan Satgas Tindak Operasi Antik Lipu 2021 Polres Barru, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi didampingi KBO Narkoba Ipda Syarifuddin dan Aipda Nur Ardian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba.

Dalam Operasi Antik Lipu tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu berinisial HE, usia 23 tahun berasal warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel.

HE, inisialnya berhasil ditangkap oleh tim Satgas di tengah perjalanan di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sabtu (10/7/2021).

Kapolres Kabupaten Barru lewat Paur Humas Bripka Harun Hamzah saat merilis pengungkapan itu, Rabu, 14/7/2021  menjelaskan, Unit Opsnal itu dipimpin Kasat Narkoba Iptu Aswan melakukan serangkaian proses penyelidikan adanya dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian tim berangkat dari Posko Narkoba melakukan patroli. Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Barry, terlihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pinggir jalan.

“Saat itu, Tim Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram di dalam kantong celana HE.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Ruang Satuan Narkoba Polres Barru untuk dilakukan proses hukum.

Bripka Harun juga menyampaikan, saat diamankan di Sat Narkoba, HE menjalani tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin. (isk)

Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.