Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 29 Jun 2021 13:31 WITA ·

Polres Barru Tangkap Residivis Pengedar Sabu


 Polres Barru Tangkap Residivis Pengedar Sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Barru, yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Aswan Habi S.Sos., bersama KBO Narkoba, Ipda Syarifuddin S.Psi, Kanit Opsnal Aipda Nur Ardian, SH., dan Anggota Opsnal berhasil menangkap HE, seorang residivis yang diduga berprofesi kembali sebagai pengedar sabu-sabu.

Pria berumur 41 tahun itu merupakan warga Awerange, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja Barru.

Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Aswan Habi dalam konferensi persnya Senin, (28/06/2021) menyampaikan, pelaku telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/144/VI/2021 SPKT.RESNARKOBA/POLRES BARRU/POLDA SULSEL. Tanggal 13 Juni 2021.

“Pada hari Minggu tanggal 13 /6/ 2021 Tim Opsnal sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan dugaan adanya tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Pelaku ditangkap di salah satu kamar kos di Jl AP Pettarani, Kelurahan Tuwung, Kec. Barru beserta barang bukti berupa 1 sachet plastik kecil bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 sachet plastik besar bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu,1 batang kaca pireks yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 set bong, 1 buah sumbu dan 1 buah korek api.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkoba Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1),” tutup Iptu Aswan. (isk)

Artikel ini telah dibaca 364 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.