Menu

Mode Gelap
RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel Puncak Mudik, Pengendara Diminta Hati-hati Waktu Berbuka Puasa, Pengembala Itik Malah Duel Senjata Tajam Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap Tegas, Pj Sekda Ancam Tutup Kos yang ‘Pelihara’ Cewek BO

Fokus · 6 Mar 2021 13:29 WITA ·

Polres Enrekang Mulai Sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro


 Polres Enrekang Mulai Sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Unsur pemerintah Kabupaten Enrekang dan forum komunikasi pimpinam daerah (Forkopimda) yang terdiri dari Polres Enrekang, Kodim 1419, Kejari dan Pengadilan Negeri sepakat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Imi dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri no 3 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan virus disease corona 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Disease Corona 2019.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di daerah ini berdasarkan surat edaran direktur jenderal bimbingan masyarakat islam Nomor P-006/Pj.111/ HK.007/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru (new normal) pelayanan nikah pada masa Pandemi Covid-19.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Sabtu (6/3/2021), mengaku sepakat jika kegiatan sosial seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran hingga pesta ada untuk sementara ditiadakan.

“Ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Enrekang dan sesuai instruksi Mendagri. Kegiatan sosial masyarakat untuk sementara ditiadakan,” bebernya.

Andi Sinjaya juga mengaku telah menginstruksikan Forkopimcam untuk menetapkan titik posko Satgas Covid-19 dan mengintruksikan kepada Lurah/Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan toko masyarakat untuk menetapkan titik posko Satgas Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan 3 M serta 3T (Testing, Tracing Dan Treatment).

Pembatasan kegiatan sosial ini juga berlaku
untuk pusat perbelanjaan seperti warung makan, warung kopi, Cafe, dan Toko Modern. Waktu Operasi mereka hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Menurut Sinjaya, maklumat bersama ini bersifat tanggap darurat, dan mulai diberlakukam 15 Maret 2021.

Untuk saat ini, masih dalam tahap sosialisasi  hingga 14 Maret 2021, dan sewaktu-waktu dapat dicabut dengan pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Enrekang jika memang virus Covid 19 telah benar-benar aman. (asp)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Tiket Terjangkau dan Fasilitas Lengkap, TWP jadi Pilihan Warga Nikmati Libur

14 April 2024 - 21:27 WITA

Pengurus IKA KKPMBR Siap Dukung Syaharuddin Alrif Jadi Bupati Sidrap

14 April 2024 - 13:23 WITA

Syaharuddin Alrif Minta Bulog dan Pengusaha Penggilingan Padi Adakan Pertemuan

13 April 2024 - 19:52 WITA

Babinsa 01Panca Lautang bersama Warga Tanam 200 bibit Pohon di Cenrana

13 April 2024 - 10:25 WITA

Polisi Diminta Turun Tangkap Aksi Pengrusakan Baleho yang Terekam CCTV

9 April 2024 - 20:01 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.