Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 6 Mar 2021 13:29 WITA ·

Polres Enrekang Mulai Sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro


 Polres Enrekang Mulai Sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Unsur pemerintah Kabupaten Enrekang dan forum komunikasi pimpinam daerah (Forkopimda) yang terdiri dari Polres Enrekang, Kodim 1419, Kejari dan Pengadilan Negeri sepakat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Imi dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri no 3 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan virus disease corona 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Disease Corona 2019.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di daerah ini berdasarkan surat edaran direktur jenderal bimbingan masyarakat islam Nomor P-006/Pj.111/ HK.007/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru (new normal) pelayanan nikah pada masa Pandemi Covid-19.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Sabtu (6/3/2021), mengaku sepakat jika kegiatan sosial seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran hingga pesta ada untuk sementara ditiadakan.

“Ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Enrekang dan sesuai instruksi Mendagri. Kegiatan sosial masyarakat untuk sementara ditiadakan,” bebernya.

Andi Sinjaya juga mengaku telah menginstruksikan Forkopimcam untuk menetapkan titik posko Satgas Covid-19 dan mengintruksikan kepada Lurah/Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan toko masyarakat untuk menetapkan titik posko Satgas Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan 3 M serta 3T (Testing, Tracing Dan Treatment).

Pembatasan kegiatan sosial ini juga berlaku
untuk pusat perbelanjaan seperti warung makan, warung kopi, Cafe, dan Toko Modern. Waktu Operasi mereka hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Menurut Sinjaya, maklumat bersama ini bersifat tanggap darurat, dan mulai diberlakukam 15 Maret 2021.

Untuk saat ini, masih dalam tahap sosialisasi  hingga 14 Maret 2021, dan sewaktu-waktu dapat dicabut dengan pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Enrekang jika memang virus Covid 19 telah benar-benar aman. (asp)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.