Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 17 Jul 2021 19:18 WITA ·

Polsek Pitu Riase Sidrap Bantu Warga Terdampak Covid-19


 Polsek Dua Pitue menyerahkan bantuan kepada warga, Sabtu (17/7/2021). Perbesar

Polsek Dua Pitue menyerahkan bantuan kepada warga, Sabtu (17/7/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kapolsek Pitu Riase, IPDA Amiruddin turun langsung memberikan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu, Sabtu, (17 /72021).

Kegiatan pembagian paket sembako itu sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini.

Kapolsek Pitu Riase, IPDA Amiruddin mengatakan, bakso sosial tersebut dilakukan dalam rangka membantu warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

“Ini sebagai upaya kami bersama, khususnya jajaran Polres Sidrap dalam memulihkan perekonomian warga yang terdampak covid-19, khususnya warga kurang mampu,” ucapnya.

1Di sela-sela pembagian paket sembako, IPDA Amiruddin juga menyampaikan kepada masyarakat agat mematuhi himbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Prokes yang dimaksud dalam memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan dengan air mengalir atau memakai hand sanitiser. (asp)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.