Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Eksklusif · 17 Jul 2021 19:18 WITA ·

Polsek Pitu Riase Sidrap Bantu Warga Terdampak Covid-19


 Polsek Dua Pitue menyerahkan bantuan kepada warga, Sabtu (17/7/2021). Perbesar

Polsek Dua Pitue menyerahkan bantuan kepada warga, Sabtu (17/7/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kapolsek Pitu Riase, IPDA Amiruddin turun langsung memberikan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu, Sabtu, (17 /72021).

Kegiatan pembagian paket sembako itu sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini.

Kapolsek Pitu Riase, IPDA Amiruddin mengatakan, bakso sosial tersebut dilakukan dalam rangka membantu warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

“Ini sebagai upaya kami bersama, khususnya jajaran Polres Sidrap dalam memulihkan perekonomian warga yang terdampak covid-19, khususnya warga kurang mampu,” ucapnya.

1Di sela-sela pembagian paket sembako, IPDA Amiruddin juga menyampaikan kepada masyarakat agat mematuhi himbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Prokes yang dimaksud dalam memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan dengan air mengalir atau memakai hand sanitiser. (asp)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.