Kirim Berita
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita
Rabu, 3 Maret 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Terkini Ajatappareng

Prof Ilmar: Syahrul Syam harusnya Sudah Dinonaktifkan sebagai Kadis

Senin, 03 Agustus 2020 - 19:16
Prof Ilmar: Syahrul Syam harusnya Sudah Dinonaktifkan sebagai Kadis

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Ilmar Aminudin menilai, Bupati Sidrap, H Dollah Mando seharusnya mengambil langkah tegas terkait kasus yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Syahrul Syam.

“Bupati Sidrap H Dollah Mando, seharusnya begitu Kadisnya berstatus tersangka, Bupati langsung buat tim pemeriksa yang anggotanya terdiri dari orang Inspektorat dan orang BKD Sidrap untuk memeriksa Syahrul Syam dan membuat BAP. Ini jadi pertimbangan ke Bupati untuk menyikapi status tersangka bawahannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi media ini, Senin (3/8/2020).

02 Mar 2021, 4:34 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,347,026 Konfirmasi Positif
36,518 Meninggal Dunia
1,160,863 Pasien Sembuh

Nah, Kalau dalam pemeriksaan internal itu ditemukan kesalahan fatal, maka Bupati wajib memutasi atau menonjobkan Syahrul Syam sampai ada ketetapan hukum yang tetap dari pengadilan.

Baca Juga

Ombudsman dan Pemkab Sidrap Teken Kerja Sama

Pemkab Cari Cara Tekan Pesta Pernikahan di Enrekang

“Tetapi kalau itu tidak dilakukan dan terjadi seperti sekarang. Maka dokumen atau proyek terutama DAK yang masih dijalankan karena kebijakan atau tanda tangan Syahrul di saat statusnya tersangka, bahkan sudah jadi tahanan kasus pidana korupsi, akan jadi masalah nantinya baik oleh Pemkab maupun oleh lembaga seperti BPK dan lainnya,” tutur Prof Ilmar.

IKLAN

Penyidik masih Koordinasi JPU Sementara itu, penyerahan berkas 3 tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir Desember 2019 lalu, dari penyidik Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Sulsel), masih menunggu waktu yang jelas.

“Semua kelengkapan administrasi yang dibutuhkan terkait penyerahan tahap dua, semua sudah rampung, sehingga pihaknya tinggal menunggu kesiapan pihak JPU Kejati,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan, Senin (3/8/2020).

IKLAN

Namun begitu, ia menegaskan bahwa 3 tersangka akan tetap ditahan di Mapolda hingga ada kejelasan penerimaan berkas dari JPU.

“Iya, kita akan tahan terus sampai pihak JPU Kejati menerima 3 tersangka itu,” tegasnya.

Terpisah, Humas Kejati Sulselbar yang dihubungi belum bisa memberi keterangan. Ia mengaku masih sakit dan rawat jalan setelah menjalani operasi. (spa)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
Lakalantas di Datae, Tenaga Honorer Satpol PP Kota Parepare Meninggal Dunia

Lakalantas di Datae, Tenaga Honorer Satpol PP Kota Parepare Meninggal Dunia

Indisipliner, Bintara Polres Enrekang Dipecat

Indisipliner, Bintara Polres Enrekang Dipecat

Kapolri Idham Azis Mutasi 162 Perwira Tinggi, Kapolda se-Sulawesi Ikut Bergeser

Kapolri Idham Azis Mutasi 162 Perwira Tinggi, Kapolda se-Sulawesi Ikut Bergeser

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online

© 2021 Ajatappareng Online

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

© 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.