Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 3 Agu 2020 19:16 WITA ·

Prof Ilmar: Syahrul Syam harusnya Sudah Dinonaktifkan sebagai Kadis


 Prof Ilmar: Syahrul Syam harusnya Sudah Dinonaktifkan sebagai Kadis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Ilmar Aminudin menilai, Bupati Sidrap, H Dollah Mando seharusnya mengambil langkah tegas terkait kasus yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Syahrul Syam.

“Bupati Sidrap H Dollah Mando, seharusnya begitu Kadisnya berstatus tersangka, Bupati langsung buat tim pemeriksa yang anggotanya terdiri dari orang Inspektorat dan orang BKD Sidrap untuk memeriksa Syahrul Syam dan membuat BAP. Ini jadi pertimbangan ke Bupati untuk menyikapi status tersangka bawahannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi media ini, Senin (3/8/2020).

Nah, Kalau dalam pemeriksaan internal itu ditemukan kesalahan fatal, maka Bupati wajib memutasi atau menonjobkan Syahrul Syam sampai ada ketetapan hukum yang tetap dari pengadilan.

“Tetapi kalau itu tidak dilakukan dan terjadi seperti sekarang. Maka dokumen atau proyek terutama DAK yang masih dijalankan karena kebijakan atau tanda tangan Syahrul di saat statusnya tersangka, bahkan sudah jadi tahanan kasus pidana korupsi, akan jadi masalah nantinya baik oleh Pemkab maupun oleh lembaga seperti BPK dan lainnya,” tutur Prof Ilmar.

Penyidik masih Koordinasi JPU Sementara itu, penyerahan berkas 3 tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir Desember 2019 lalu, dari penyidik Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Sulsel), masih menunggu waktu yang jelas.

“Semua kelengkapan administrasi yang dibutuhkan terkait penyerahan tahap dua, semua sudah rampung, sehingga pihaknya tinggal menunggu kesiapan pihak JPU Kejati,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan, Senin (3/8/2020).

Namun begitu, ia menegaskan bahwa 3 tersangka akan tetap ditahan di Mapolda hingga ada kejelasan penerimaan berkas dari JPU.

“Iya, kita akan tahan terus sampai pihak JPU Kejati menerima 3 tersangka itu,” tegasnya.

Terpisah, Humas Kejati Sulselbar yang dihubungi belum bisa memberi keterangan. Ia mengaku masih sakit dan rawat jalan setelah menjalani operasi. (spa)

Artikel ini telah dibaca 1,003 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.