Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 18 Feb 2019 09:31 WITA ·

Puluhan ASN di Sidrap Diduga Terlibat Politik Praktis


 Puluhan ASN di Sidrap Diduga Terlibat Politik Praktis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemilihan Presiden ( Pilpres ) dan Calon Anggota Legeslatif ( Celeg ) kurang lebih 57 hari lagi akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Propaganda politik, terutama oleh Caleg sudah berjalan meningkatkan suhu politik.

Ragam cara dilakukan ada yang anjang sana – anjang sini cari dukungan dari masyarakat, ada pula yang pasang banner, bendera, stiker, kalender dan kaos. Bahkan ada yang pakai cara – cara lain demi mendapatkan simpati dan dukungan dari masyarakat.

Namun, yang menjadi sedikit kurang enak didengar, bila ada oknum Caleg atau parpol yang menghalalkan segala cara dalam pengondisian dukungan.

Seperti yang terjadi di Sidrap. Beredar rumor, adanya keterlibatan puluhan ASN, termasuk guru dan kepala sekolah hingga kepala desa yang ikut dalam politik praktis.

Menurut informasi dari salah seorang sumber yang enggan disebut namanya, ada pelibatan oknum ASN, terutama guru-guru untuk mengkampanyekan caleg dan parpol tertentu.

Rumor ini bahkan beredar luas di tengah masyarakat. Pihak Bawaslu Sidrap, mengaku telah mendengar rumor tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.

“Yah, sudah informasi yang kami dengar seperti itu (keterlibatan ASN). Makanya kami minta masyarakat untuk melaporkan jika memang menemukan pelanggaran seperti keterlibatan ASN,” ujar Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Senin (18/2/2019).

Namun begitu, Bawaslu juga tetap menginstruksikan kepada seluruh panwascam untuk ikut mengawasi, menyelidiki dan mengindetifikasi keterlibatan ASN yang berpolitik praktis. Sebab, memang ada aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terlibat langsung dalam politik praktis.

“Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, yakni ada sanksi. Jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harus tidak dilakukan, itulah yang disebut pelanggaran,” tandas Asma. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.