Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 24 Des 2018 13:47 WITA ·

Rahmawati Karim: Proses Demokrasi Berintegritas tidak Mudah


 Rahmawati Karim: Proses Demokrasi Berintegritas tidak Mudah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Masa jabatan sebagai Komisioner KPU Enrekang berakhir. Namun, pekerjaan rumah Pencegahan Politik Uang tetap menanti Rahmawati Karim. Baginya, menghadirkan proses demokrasi yang berintegritas itu, bukanlah hal yang mudah.

Hal itu diungkapkan Rahmawati Karim, anggota KPU Enrekang dua periode 2008-2018 berkaitan dengan berakhirnya masa jabatannya tanggal 23 Desember 2018.
“Selama masa jabatan, saya berupaya menghadirkan proses yang berintegritas, sekalipun belum maksimal,” tuttur Rahmawati Karim, Senin (24/12/2018). Olehnya itu lanjut dia, dirinya memohon maaf atas segala kekurangan selama mengolah demokrasi di Bumi Massenrempulu. “Saya minta maaf atas ketidakmampuan saya menghadirkan proses yang berkualitas,” ungkap wanita yanng aktif sebagai agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Enrekang ini.
Rahma menyampaikan bahwa dia menyadari, jika dari genggaman tangannya sebagai komisioner, terdapat kekurangan jauh dari amanah undang-undang. Khususnya pendidikan politik bagi pemilih, sehingga politik uang masih menjadi hal yang biasa saja.
“Inilah pekerjaan rumah saya saat ini. Saya harus mencegah semampu saya, mengajak masyarakat menolak politik uang,” janji Rahmawati Karim.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama semua pihak dalam mensukseskan demokrasi yang jujur di Bumi Massenrempulu. Terima kasih juga disampaikan Rahmawati Karim terhadap penyelenggara pemilu di Enrekang atas upayanya menjadikan proses demokrasi tetap berjalan secara independen.
“Terima kasih tak terhingga bagi penyelenggara hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah berupayah menghadirkan proses demokrasi tanpa tunduk pada intervensi kepentingan elite tertentu sehingga hak publik tidak terabaikan,” tutupnya. (Asr/Ajp)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.