Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 30 Jun 2021 14:33 WITA ·

ResNarkoba Polres Pinrang Ungkap 1 Kg Heroin Senilai Rp3 Miliar


 Polres Pinrang saat merilis pengungkapan 1 Kg narkoba jenis heroin. Perbesar

Polres Pinrang saat merilis pengungkapan 1 Kg narkoba jenis heroin.

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Yudhit Dwi Prasetyo bersama tim berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Mapolres Pinrang.

Ketiga pelaku yang berinisial KL (44) bersama dua rekannya yang berinisial II (40) dan MD (51) diamankan Satresnarkoba Polres Pinrang, Kamis lalu di Lingkungan Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Dari hasil penggerebekan dan penangkapan ketiga pelaku team Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika golongan I jenis Heroin seberat kurang lebih 1 (satu) kilogram, bersama satu buah karus beras merek Mawar, satu buah kaleng biskuit, 4 kantong plastik berwarna biru, 1 kantong plastik berwarna ungu, 1 kantong plastik berwarna hitam, dan 2 bungkusan yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat.

Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono dalam press release mengatakan Narkotika jenis Heroin seberat kurang lebih 1 Kilogram jika berhasil dijual para pelaku akan dihargai kisaran Rp3 Milyar.

Harga dalam 1 Gram narkotika heroin itu dapat dikonsumsi oleh 10 sampai 12 orang serta dijual dengan harga 1 Gram Rp.3.000.000,-

Para pelaku Narkotika heroin ini, sudah diintai selama tiga bulan oleh personil opsnal Satnarkoba Polres Pinrang.

Kini pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya pada kamis lalu di Kampung Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Untuk pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pidana Mati, pidana penjara seumur hidup. (asp)

Artikel ini telah dibaca 715 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.