AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 4,795 ton bibit jagung hibrida NK6172 Perkasa Sygenta palsu kemasan 5 Kg dan 1 Kg ditemukan beredar luas di wilayah Kabupaten Sidrap.
Bibit dengan menggunakan merk perusahaan resmi Syngenta tersebut dibawa ke Mapolres Sidrap untuk diproses dan dimusnahkan, Rabu (24/5/2023).
Benih palsu tersebut disita dari tiga lokasi berbeda yakni di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu sebanyak 39 dos berisi 770 kemasan 1 kg benih.
Kemudian di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu sebanyak 15 dos berisi 285 kemasan 1 Kg.
Kemudian di Jalan Kekayaan Timur Raya, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Makassar sebanyak 149 dos berisi 2980 kemasan berisi Kg dan 38 dos berisi 152 kemasan 5Kg.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, penemuan produk palsu tersebut berawal saat adanya laporan keluhan petani terkait adanya bibit jagung hibrida NK6172 Perkasa tidak berkualitas dengan merk Sygenta yang diduga dipalsukan.
Kemudian juga ditemukan penjualan produk palsu tersebut secara massal melalui media sosial Facebook. Padahal saat itu, perusahaan resmi Sygenta belum memproduksi.
AKBP Erwin Syah didampingi Brand & Digital Marketing Maneger Sygenta Indonesia, Imam Sujono menyampaikan terdapat beberapa perbedaan produk palsu dan asli yang dibuat oleh perusahaan resmi Sygenta.
Bibit palsu tersebut memiliki Barcode pada kemasan tidak dapat discan menggunakan aplikasi barcode sehingga tidak diketahui informasi produk tersebut.
Cetakan barcode pada kemasan menutupi keterangan produksi, bagian samping kemasan terlipat dan nomor barcode pada setiap kemasannya sama yaitu 42767887.
Sedangkan produk asli Sygenta yaitu barcode pada kemasan dapat discan sehingga dapat diketahui informasi tentang produk tersebut.
Cetakan barcode pada kemasan tidak menutupi keterangan produksi, bagian samping kemasan tidak terlipat, nomor barcode dikemasan benih jagung Sygenta asli berbeda-beda setiap kemasannya meskipun dalam satu dos.
AKBP Erwin Syah menyampaikan, bahwa para pelaku diancam UU RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (asp)