Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 6 Jul 2021 21:04 WITA ·

Samsat Barru Buka PeLayanan Vaksin Gratis


 Samsat Barru Buka PeLayanan Vaksin Gratis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Barru, Selasa, Hari ini 6/7/ 2021. resmi membuka layanan vaksinasi kepada warga secara gratis.

Kasat Lantas Polres Barru, AKP. Abd Samad menyampaikan, kepada masyarakat yang pingin di vaksin untuk segera datang ke Kantor Samsat.

“Mulai Hari ini membuka layanan vaksinasi kepada masyarakat ,”ujar Samad.

Kasat lantas sangat mengharapkan agar masyarakat yang belum melakukan vaksin segera ayo vaksin datang di kantor Samsat gratis lo ini semua untuk kebaikan anda kedepannya bagi masyarakat yang ingin mengambil SIM harus menunjukkan sertifikat vaksin. “

Kami tidak menghalangi masyarakat yang ingin mengutus dan mengambil SIM dan belum di vaksin.

Abdul Samad, menghimbau kepada masyarakat untuk segara melakukan vaksinasi Namun kami sarankan, kalau mau mengurus atau mengambil SIM silahkan vaksin dulu yang belum divaksin,” pinta Samad

Dari pantauan media dilapangan, sejumlah Masyarakat mulai untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Kantor Samsat Kabupaten Barru. (isk)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.