Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 23 Sep 2020 15:43 WITA ·

Sanksi Sosial bagi Warga Tak Pakai Masker Diterapkan


 Sanksi Sosial bagi Warga Tak Pakai Masker Diterapkan Perbesar

Seorang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker mendapat sanksi sosial

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh Polsek Maritengngae, Polres Sidrap dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di hari kesepuluh yang berlokasi di Pasar sentral Pangkajene, Rabu (23/9/2020).

Kegiatan kali ini, tim Satgas memberikan teguran sosial kepada warga yang tidak mengenakan masker.

Salah satunya seorang cewek cantik yang ditemukan mengendarai sepeda motor namun tidak mengenakan masker, sehingga oleh petugas dirinya dikenakan sanksi sosial.

“Tim langsung memberikan sanksi dengan menyapu dan memungut sampah disekitar lokasi pasar sentral Pangkajene” ujar Kanit Reskrim Polsek Maritengngae Ipda Syamsuddin Arief.

Dirinya mengatakan bahwa dalam penindakan tersebut, yang dikedepankan adalah Satuan Polisi Pamong Praja sedangkan Polsek membackup saja.

“Ada tiga orang yang ditemukan tidak mengenakan masker, sehingga mereka diberikan penindakan atau sanksi dengan membersihkan sampah,” tambahnya.

Pria asli suku Jawa ini menuturkan pula walau masih ditemukan sejumlah warga yang tidak mematuhi peraturan protokoler kesehatan yang tercantum dalam peraturan Bupati Sidrap nomor 32 tahun 2020 namun perbandingan di hari hari sebelumnya, sudah ada peningkatan kesadaran warga.

“Setelah dilakukan evaluasi sampai hari ini, kesadaran warga dalam mematuhi protokoler kesehatan sudah meningkat,” tutupnya.(asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.