Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Eksklusif · 10 Agu 2022 12:53 WITA ·

Segini Jumlah Penyalagunaan Narkoba ditangani Polres Sidrap


 Segini Jumlah Penyalagunaan Narkoba ditangani Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap menggelar Press Release terkait penangan perkara Satuan Resnarkoba, Polres Sidrap per Januari-Juli 2022 yang diselenggarakan di Markas Besar Polres Sidrap, Rabu (10/8/2022).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan
data penanganan perkara satresnarkoba polres sidrap Januari – Juli 2022.

Terdiri dari 48 orang jumlah laporan polisi 48 LP, 25 Orang jumlah tahap II dan Jumlah Sidik 23 Orang.

Jumlah tersangka 64 Orang yang terdiri dari Laki-laki 58 Orang, 1 Orang dibawah Umur,
dan 6 Orang Perempuan. Sementara jumlah barang bukti shabu-shabu 698,2576 Gram. 62 Butir Ekstasi, 995 butir 995 Orang.

Lanjut AKBP Erwin Syah. S.I juga menjelaskan bahwa peran tersangka sebagai pengedar/kurir, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, serta pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI NO. 35 thn 2009 tentang narkotika.

Sementara ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit RP.800 juta dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Kedepan pihak kepolisian akan terus berupaya menindak tegas penyalahgunaan Narkotika untuk Wilayah Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.