Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 7 Okt 2019 14:55 WITA ·

Sejak 2017, Aparat Pemerintahan Desa Dilindungi BPJSTK


 Sejak 2017, Aparat Pemerintahan Desa Dilindungi BPJSTK Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidrap melakukan rapat kerjasama operasional dengan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Sidrap di ruang rapat bupati kompleks SKPD, Senin (7/10/2019).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di kabupaten Sidrap.

Mewakili pemerintah daerah, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda Sidrap, Andi Muhammad Faisal membuka kegiatan rapat kerjasama tersebut.

Faisal mengatakan kegiatan itu merupakan wujud bukti nyata hadirnya pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam mendukung program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Untuk kabupaten Sidrap, bahkan sejak 2017 seluruh aparat pemerintahan desa telah dilindungi program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Faisal juga berharap, seluruh yang hadir memberikan dukungan, masukan, dan rencana kerjasama lainnya bersama BPJS ketenagakerjaan.

“Untuk mendorong percepatan program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat di Sidrap,” harapnya.

Disela-sela acara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan santunan jaminan kematian untuk dua ahli waris.

Diantaranya, Nova Yuliani yang merupakan honorer non PNS Dinas pertanian dan Hasdar karyawan PT Panca Merak Samudera masing-masing sebesar Rp24 juta serta diserahkan oleh pihak Pemkab Sidrap.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidenreng Rappang, Arfandi Nur memaparkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan KCP Sidrap terkait, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Capaian kepesertaan, Iuran dan klaim.

“Latar belakang BPJS ketenagakerjaan yaitu setiap orang berhak mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia,” urainya.

Puluhan pegawai perangkat lingkup pemerintah daerah Sidrap hadir pada rapat tersebut yakni, Kabag, Asisten, Camat, dan kepala desa. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.