Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

Eksklusif · 1 Agu 2020 19:37 WITA ·

Senin Depan, Berkas dan Tersangka OTT Diknas Sidrap Diserahkan ke JPU


 Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol, Augustinus Berlianto Pangaribuan Perbesar

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol, Augustinus Berlianto Pangaribuan

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR, — Berkas perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Sidrap, dinyatakan sudah P21.

Bahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel rencananya melakukan penyerahan berkas dan tersangka, Senin, 3 Agustus mendatang.

“Berkas sudah lengkap (P21). Rencananya akan kita serahkan ke JPU, Senin nanti,” beber
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Augustinus Berlianto Pangaribuan, Minggu (1/8/2020).

Soal polemik ‘nyanyian’ tersangka yang bocor ke sejumlah media dan mengarah ke putra Bupati Sidrap, Augustinus mengaku tidak mendengarkan langsung dari pengakuan tersangka.

“Waktu kita sidik, mereka tidak mengatakan itu. Kita sempat tanya itu. Tersangka harus sampaikan di sidang pengadilan,” tandasnya. (spa)

Artikel ini telah dibaca 1,534 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.