Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Eksklusif · 1 Agu 2020 19:37 WITA ·

Senin Depan, Berkas dan Tersangka OTT Diknas Sidrap Diserahkan ke JPU


 Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol, Augustinus Berlianto Pangaribuan Perbesar

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol, Augustinus Berlianto Pangaribuan

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR, — Berkas perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Sidrap, dinyatakan sudah P21.

Bahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel rencananya melakukan penyerahan berkas dan tersangka, Senin, 3 Agustus mendatang.

“Berkas sudah lengkap (P21). Rencananya akan kita serahkan ke JPU, Senin nanti,” beber
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Augustinus Berlianto Pangaribuan, Minggu (1/8/2020).

Soal polemik ‘nyanyian’ tersangka yang bocor ke sejumlah media dan mengarah ke putra Bupati Sidrap, Augustinus mengaku tidak mendengarkan langsung dari pengakuan tersangka.

“Waktu kita sidik, mereka tidak mengatakan itu. Kita sempat tanya itu. Tersangka harus sampaikan di sidang pengadilan,” tandasnya. (spa)

Artikel ini telah dibaca 1,534 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.